MEDAN | Empat warga asal Aceh divonis bervariasi karena diyakini terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja kering seberat 71 Kg.
Terdakwa Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mar masing-masing dibui 20 tahun. Sedangkan 2 lainnya Rabusah alias BS dan Sopian alias Pian diganjar 15 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan dengan JPU pada Kejati Sumut ketika itu dihadiri Indra Zamachsyari.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keempat terdakwa lewat persidangan secara virtual dihukum pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 6 bulan.
Hal yang memberatkan kepada keempat terdakwa yakni bertentangan kepada program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan.
Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Randi Tambunan pada beberapa pekan lalu menuntut keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) agar dipidana penjara seumur hidup.
Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Undercover Buy
Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.
Bismar Marpaung bersama informan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) memesan 60 kg yang dihargai Rp1,3 juta per kg kepada terdakwa Muslim Tarigan. Petugas bahkan sempat dijanjikan mendapatkan bonus 5 kg ganja dan akan dilakukan transaksi, Sabtu (3/9/2022).
Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah alias BS. Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (belum tertangkap-red) untuk menyediakan 70 ganja kering dengan harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam 4 goni tersebut kemudian diantar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe.
Rabusah pun menyuruh Usmardi alias Mardi, warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke Kota Medan.
Disambut 'Mesra'
Keempat terdakwa pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 kg ganja lainnya.
Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sabtu dini hari (3/9/2022) sekora pukul 01.00 WIB, Muslim Tarigan mendapat sambungan ponsel dari seseorang dan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Setiba di lokasi dimaksud para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian mereka pun disambut 'mesra' tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (ROBERTS)