Kejati Sumut Sarankan Kades di Kecamatan Kutalimbaru Manfaatkan Dana Desa Atasi Masalah Stunting

Sebarkan:

 


Tim Penkum Kejati Sumut saat menggelar edukasi hukum di Kecamatan Kutalimbaru dan dokumen foto kasus stunting. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asisten Intelijen (Asintel), Jumat (17/3/2023) menggelar kegiatan edukasi hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.


Tim Penkum kali ini mengusung topik Pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Penanganan Masalah Stunting menghadirkan pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, Kasi Penkum Yos A Tarigan dipandu pembawa acara jaksa fungsional Ernawati Br Barus.


Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para kepala desa (kades) harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang Undang, kemudian ada turunannya sampai ke Peraturan Pemerintah. 


"Kalau bapak / ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa," tandasnya. 


Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam dalam edukasi hukumnya menyampaikan bahwa pemanfaatan DD akan berjalan sesuai harapan dengan memedomani 3 hal penting. 


Pertama, tertib administrasi. Fokus dalam perencanaanya diawali dengan musyawarah tingkat desa. Kedua, tertib pelaksanaan. Agar jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, Hal itu sudah menyimpang dalam pelaksanaannya. 


Yang ketiga, imbuh Yos, adalah kemanfaatan. Artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak. 


"Apabila kades dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi, " tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. 


Menurutnya, selama ini perangkat desa sangat berfokus pada masalah pembangunan fisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Sekarang saatnya semua pihak membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting. 


"Manfaatkan DD untuk mengatasi kasus-kasus stunting dengan memasukkannya dalam perencanaan pada musyawarah desa agar kasus gizi buruk anak bangsa tidak berkepanjangan.


Jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tahu dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas, " tandas Yos. 


13,9 Persen


Sebelumnya, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo menyampaikan terima kasih kepada tim Penkum Kejati Sumut di wilayah dengan 14 kades tersebut.


"Berkaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk, di Kabupaten Deliserdang tahun ini mengalami peningkatan yang dulunya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen. Berarti ada peningkatan sekitar 1,4 persen lebih. 


Dalam percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor, di Pemkab Deliserdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru," kata Avro Wibowo. 


Untuk pendataan anak stunting, lanjut Avro Wibowo seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai dari camat, lurah, kades,  bidan, perawat di puskesmas serta masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganannya. 


"Dengan adanya penerangan hukum terkait penggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan DD," tandasnya.  


Kemudian beberapa kepala desa menyampaikan beberapa pertanyaan dan dijawab oleh Nanang dan Yos A Tarigan terkait pengelolaan dan pemanfaatan DD. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini