Kejari Medan Terima Tahap II 3 Tersangka Pengedar Sabu Senilai Rp31,2 M Tangkapan BNN

Sebarkan:

 


Ketiga tersangka pengedar 26 kg sabu tangkapan BNN.
(MOL/Ist)


MEDAN | Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (3/3/2023) menerima pelimpahan berkas, barang bukti (BB) berikut 3 tersangka alias tahap II pengedar narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.


Hasil penelusuran di Google, pasaran gelap sabu per kilogramnya sebsar Rp1,2 milar. Dengan demikian bila sabu dimaksud sempat laku terjual diperkirakan mencapai Rp31,2 miliar.


Pelimpahan dari penyidik pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang Tahap II Pidum dibenarkan Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.


Ketiga tersangka yakni Zulkarnain alias Junet, 36, warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Andi Pratama, 29, warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.


Serta Muhammad Jumalis alias Alis, 37, warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.


Ketiga tersangka sebelumnya  diamankan petugas BNN di Jalan Gagak Hitam - Jalan Arteri Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (5/11/2022) diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.


"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti tas berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 13.713,8 gram dan 1 buah tas berwarna hitam berisikan sabu seberat 12.710,1 gram," katanya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.


"Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan selama 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Simon. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini