3 Terdakwa Pengoplosan BBM Ribuan Liter Dituntut 2 tahun

Sebarkan:

 



Ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual. (ROBS/Rel)



MEDAN | Tiga terdakwa pengoplos bahan bakar minyak (BBM) mencapai ribuan liter lewat persidangan secara virtual, Kamis (30/3/2023) di PN Medan masing-masing dituntut agar dipidana 2 tahun penjara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Karim Yaman, Lesmana Widodo dan Edi Saputra dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni, melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan, yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi dan hasil olahan.

 

Selain itu, JPU Bastian juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggelapan BBM. Hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dan mengakui atas perbuatan yang dilakukan di dalam persidangan," ucapnya. 


Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Oplosan


Dalam dakwaan diuraikan, ketiga terdakwa diamankan oleh Polda Sumut dengan barang bukti BBM oplosan berjenis solar 16.000 liter dan pertalite 18.000 liter. 


Ketika diinterogasi, para terdakwa mengakui bahwa BBM tersebut adalah BBM campuran / oplosan yang diangkut dari gudang di kawasan Tanjungpura. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini