Saksi Sebut Terkuaknya Perkara Korupsi Mantan Kacab Karena Emas Nasabah tak Ada di Brankas Setia Budi

Sebarkan:

 





Para saksi dari Kantor Pegadaian Syariah saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 4 staf dihadirkan tim JPU pada Kejari Medan dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Kepala Cabang (Kacab) Kantor Pegadaian Syariah Setia Budi, Afriady dan Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas, Kamis (9/2/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni Anhar Nasution selaku Deputi Bisnis Area Medan I, Ka Unit Pegadaian Syariah Payageli Syahfitri Yoga, Ka Unit Pegadaian Syariah Binjai Fitriani serta Ka Unit Pegadaian Syariah Asrama Pristi Noprika.


Menurut para saksi yang juga mantan anak buah Afriady, perkara dugaan korupsi di Pegadaian Syariah Setia Budi yakni 1 kg emas batangan dan 904 gram emas milik nasabah terungkap ke permukaan dikarenakan maraknya komplain masyarakat.


Cicilan pinjaman telah dilunasi para nasabah namun perhiasan yang dijadikan sebagai agunan, tidak ada di brankas Kantor Pusat (Pegadaian Syariah Setia Budi-red).


"Seingat Saya sekitar bulan November dan Desember 2020 sudah mulai gak lancar pengembalian jaminan emas nasabah," kata Fitriani menjawab pertanyaan JPU Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba.


Di wilayah kerja saksi, sebanyak 400 gram perhiasan emas nasabah yang sudah melunasi cicilan pinjaman diinformasikan tidak bisa dikembalikan Kantor Pusat. 


Sedangkan menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin, saksi Pristi Noprika mengatakan, di wilayah kerjanya sebanyak 114 gram.tidak bisa dipertanggungjawabkan.


"Saat lami hubungi (terdakwa) Munawwarah, emas nasabah gak ada di brankas kantor pegadaian Setia Budi," kata saksi.


Alot


Persidangan sempat alot ketika pemeriksaan saksi Anhar Nasution selaku Deputi Bisnis Area Medan I. Fakta terungkap di persidangan, saksi tidak melakukan on the spot atau meneliti fisik apakah taksiran karat emas batangan yang digadai nasabah atas nama Khairil Ikhwan Nasution, tidak lain adalah abang ipar terdakwa Afriady.


Saksi menolak ketika dicecar Fauzan Irgi Hasibuan tidak menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP). 


"Saya gak sempat melakukan on the spot terhadap emas batangan yang menurut Kantor Pusat dilengkapi sertifikat mengenai karat emas batangan itu. Saya percaya dengan informasi pak Afriady sebagai Kacab. 


Untungnya memang sesuai dengan sertifikatnya, emas London. Kalau misalnya terjadi kekeliruan, maka pegawai, staf dan pimpinan bertanggung jawab nilai kerugian yang ditimbulkan. Saya pun belakangan tahu kalau emasnya tidak ada walau nasabah telah melunasi pinjaman setelah kasusnya diusut kejaksaan," timpal saksi.


Hakim ketua Sulhanuddin pun melakukan persidangan pekan depan untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya.


1,8 Kg Emas


Dalam dakwaan diuraikan, perkara korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas di Pegadaian Syariah Setia Budi tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas. 


Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, Munawwarah (berkas terpisah) selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.


Sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.


Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. 


Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini