Polres Taput Amankan Dua Orang Warga Diduga Pengguna Narkoba Jenis Ganja

Sebarkan:

TAPUT | Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, mengamankan dua warga yang diduga pengguna narkotika jenis ganja dari Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Rabu, (1/2/2023)


Keduanya yaitu Janas Viktor Maruli Tua Sinaga ( 49 ) warga Jalan  Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung  kabupaten Taput dan Serevina Nopena Purba (49) warga Jalan Guru Mangaloksa Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H membenarkan hal tersebut.


 " Keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepat di Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung," terangnya, Kamis (2/2/2023).


Dijelaskan, mereka dicegat oleh tim opsnal narkoba karena di curigai memiliki narkotika jenis ganja.


" Pertama sekali dicegat yaitu Serevina Nopena Purba. Setelah berhenti,  lalu petugas melakukan penggeledah badan dan sepeda motornya," sebutnya.


Dari hasil penggeledahan lalu petugas  menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motornya, dari kantong stang sebelah kanan 1 paket dan kantong stang sebelah kiri 1 paket.


" Saat SNP di berhentikan dan di geledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motor nya melihat temannya di berhentikan petugas," terangnya.


Begitu JVMTS tiba dilokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan sehingga turut dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya.


"Akhirnya petugas pun memboyong keduanya ke ruangan Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.


Untuk mereka berdua saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif dan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.


"Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum di tetapkan sebagai tersangka," terangnya.


Dari hasil pengamanan terhadap kedua kedua orang tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini