Percepat Penyelesaian Kasus Korupsi, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK - JAM Pidsus Tandatangani Kerjasama

Sebarkan:

 



Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) turut menyaksikan penandatangan PKS percepatan penyelesaian kasus dugaan korupsi. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Dalam rangka percepatan penyelesaian kasus dugaan korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (8/2/2023) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). 


Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri turut hadir dalam even yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.


ST Burhanuddin mengatakan, PKS dimaksud sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.


“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan kejaksaan,” ujarnya. 


Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan PKS yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.


“Dengan ditandatanganinya PKS ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” imbuhnya.


Ke depan diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Pidsus kejaksaan maupun data SPDP Online di KPK. 


Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.


“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Saya berharap PKS yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” ujar Jaksa Agung. 


Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kehadiran kedua institusi memiliki semangat dan kepentingan yang sama yaitu bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Penandatanganan PKS adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat dan efisien dalam pelaksanaannya," pungkas Firli Bahuri.


Hadir dalam PKS tersebut Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono, JAM Intel Amir Yanto, JAM Pidana Militer (Pidmil) Anwar Saadi, JAM Was Ali Mukartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T Spontana.


Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. 


Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima siang tadi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini