Laporan Aliansi Pedagang Pasar Sibolga Mulai Direspon Berbagai Instansi

Sebarkan:


SIBOLGA |
Pada 9 November 2022 lalu, Aliansi Pedagang Pasar Sibolga (APPS) telah membuat laporan ke Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi di Pasar Sibolga Nauli yang memanfaatkan Perwal No 02 Tahun 2022 sebagai alat legitimasinya.

Kata Ketua APPS, Edward Lumban Gaol, karena pihaknya menganggap Polres Sibolga lamban menangani, sehingga merasa perlu untuk melayangkan surat ke instansi terkait lainnya seperti Kabag Wassidik Poldasu, Irwasda Poldasu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, bahkan ke KPK Jakarta. Dengan harapan pihak penyidik Polres Sibolga bekerja lebih profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.


Hasilnya, beberapa instansi telah merespon laporan APPS. Di antaranya adalah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, KPK Jakarta, bahkan Wassidik Poldasu dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan DUMAS  (SP3D) pada APPS sebagai pihak pelapor dan menyertakan bukti pelimpahan berkas kepada Dirreskrimsus Poldasu sesuai dengan surat Dirreskrimsus Poldasu Nomor : B/ND-109/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tertanggal 08 februari 2023 karena Perkaranya masuk dalam Ranah Krimsus.

Rencana APPS selanjutnya, akan melakukan gugatan ke PTUN Medan guna memohon pembatalan Perwal No 02 Tahun 2022 yang dinilai APPS telah melenceng dari tujuannya dan terbukti telah merugikan para pedagang pasar Sibolga Nauli sebesar Rp 40 Miliar.

“Bila APPS berhasil memenangkan gugatan di PTUN Medan, kami  akan lanjutkan untuk menggugat Walikota di Pengadilan Negeri Sibolga guna meminta ganti rugi atas tindakannya yang telah merugikan para pedagang pasar tersebut,” pungkas Ketua APPS, Edward Lumban Gaol.(rel)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini