Kejaksaan Negeri Sergai Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi klaim AUTP Tahun 2020

Sebarkan:

 


SERDANGBEDAGAI | Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdangbedagai (Kejari Sergai) kembali melakukan Penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalagunaan penggunaan uang hasil klaim asuransi usaha tani padi pada tahun 2020 pada dinas pertanian Kabupaten Sergai.

Penetapan tersangka ditetapkan kepada insial DKA ,48, penduduk Dusun 2 Desa Gelam Sarimah, Kabupaten Sergai, Kamis (9 /2/2023) Bertepatann di Hari PERS NASIONAL, dikantor Kejari Sergai.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kajari)  Muhammad  Amin, SH. MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  M Akbar Sirait, SH beserta Tim penyidik Kejari Sergai kepada awak media menyampaikan bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dugaan  Mark Up penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

"DKA selaku ketua Kelompok Tani Gelam Sei Serimah perbuatannya melanggar  Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat(1) KE-1 KUHP,"ucapnya.

Bahwa dari hasil penyidikan di duga keras DKA ada melakukan perbuatan melawan hukum yang mana perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara pada dugaan perkara Mark Up dan penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi  (AUTP) TA 2020.

"Sehingga hal tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup  untuk memenuhi ketentuan dalam KUHAP untuk menetapkan DKA menjadi tersangka, dan DKA ditahan 20 hari kedepan guna proses hukum," jelasnya.

Peran yang dilakukan DKA adalah melakukan Mark Up luasan lahan dengan cara mendaftarkan luas lahan 86,5 hektar (HA), sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam meliki Luas 48,5 Ha.

Perbuatan DKA ini tidak diberitahu kepada anggota Kelompok Tani dan tidak menyerahkan uang hasil klaim tersebut kepada para anggota Kelompok Tani, melainkan menikmati sendiri dan memberikan pencairan kepada terdakwa PN,tersangka DT dan YH.

"Sekarang DKA kami tahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Tebingtinggi selama 20 hari, sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang No.8 tahun 1981 KUHAP dengan pertimbangan mempermudah proses penanganan perkara untuk memperoleh kepastian hukum, dan ancaman hukuman kepada DKA karena ini korupsi diatas 5 tahun,"tutupnya.(HR)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini