WAOW! 5 Terdakwa Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya Diganjar 3 Hingga 1 Tahun

Sebarkan:

 




Lima terdakwa korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya diganjar 3 hingga 1 tahun penjara. (MOL/CNNI)



JAKARTA | Lima terdakwa atas nama mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diganjar bervariasi yakni 3 hingga 1 tahun penjara.


Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr Mastet Parulian Tumanggor, Stanley MA dan terdakwa Weibinanto Halimdjati aliae Lin Che Wei (berkas terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, sarana, kesempatan atau jabatan pada dirinya terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.


Indrasari Wisnu Wardhana


Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan terhadap Indrasari Wisnu Wardhana.


Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati aliran dananya.


Sementara sebelumnya, tim JPU dimotori Muhammad menuntut terdakwa agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Master Parulian


Terdakwa Dr Master Parulian diganjar 1,5 tahun penjara dengan pidana denda dan subsidair yang sama dengan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana.


Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia tersebut sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp10,9 triliun subsidair 6 tahun penjara.


Weibinanto Halimdjati 


Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dihukum juga divonis 1 tahun penjara dengan pirana denda serta dubsidair yang sama.


Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI tersebut sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Pierre Togar


Selanjutnya, Pierre Togar Sitanggang dihukum 1 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa lainnya.


Sebelumnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas itu dituntut agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 triliun subsidair 5,5 tahun penjara.


Stanley MA


Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap terdalwa Stanley MA. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari tersebut. Sebelumnya dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 


Selain itu, Stanley juga dituntut membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp868,7 miliar subsidair 5 tahun penjara.


Kerugian Negara


Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan negara mengalami kerugian Rp18,3 triliun. Dengan rincian kerugian keuangan negara Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312053.298.925.


Namun, dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian Rp2,5 triliun. 


Menyikapi vonis tersebut, tim JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) mengatakan pikir-pikir atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


Kelangkaan Migor


Sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kemendag RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.


Pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.


Kelimanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), tanpa memenuhi syarat, 


Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri alias DPO dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini