Setelah Koordinasi dengan Kejaksaan, Malam Tadi Hakim Tipikor Medan Tahan Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran Tangkapan Tim Tabur Kejagung ke Rutan

Sebarkan:




Hakim Immanuel Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan terdakwa Zulfikar setiba di Medan. (MOL/ROBERTS/Pnkm)



MEDAN | Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Jumat petang tadi (27/1/2023) akhirnya menitipkan terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran Drs Zulfikar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.


Perkara korupsi penggunaan dan Bantuan operasional Sekolah (BOS) warga Jalan Besar Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu sedang disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.


"Iya. Setelah koordinasi dengan tim JPU, Saya sebagai hakim ketua yang menangani perkara terdakwa Zulfikar telah mengeluarkan penetapan.


Memerintahkan (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap diri terdakwa Zulfikar selama 30 hari sejak tanggal 27 Januari 2023," kata Immanuel Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA) ketika dikonfirmasi malam tadi.


Tiba di Medan


Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, terdakwa hasil tangkapan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk, Aceh Timur, telah tiba di Medan malam tadi.


"Penanganan perkaranya oleh JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.


Malam ini terdakwa Zulfikar sampai di Medan dari Aceh langsung diserahkan oleh tim Tabur Kejagung ke JPU Kejari Asahan disaksikan tim Intelijen Kejati Sumut," kata Yos juga lewat pesan teks.


JPU selanjutnya menitipkan terdakwa ke Rutan Medan menyusul keluarnya penetapan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.


Menurut rencana, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, terdakwa menjalani persidangan, Senin depan (30/1/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan / pendapat ahli.


Kooperatif


Sementara siang tadi, Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana mengatakan, terdakwa kooperatif ketika diamankan tim Tabur Kejagung sekira pukul 10:20 WIB.


Mantan orang pertama di SMKN 2 Kisaran tersebut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Asahan karena tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.


Zulfikar dijerat tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Pak Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Juru Bicara Kejagung itu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini