Sempat Divonis Bebas, Mantan Panit Satnarkoba Polrestabes Medan Toto Hartono Dieksekusi ke Rutan Medan

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketika Toto Hartono (dibulati) dkk disidangkan di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebelumnya sempat divonis bebas majelis hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (31/1/2023) memasukkan mantan Perwira Unit (Panit) Satnarkoba Polrestabes Medan Toto Hartono ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.


Eksekusi Toto Hartono dibenarkan Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon, petang tadi.


Terpidana dieksekusi ke Rutan Medan didampingi Kanit Provost Polresta Medan, menyusul keluarnua putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.


"Putusan MA menyatakan bahwa Toto Hartono terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," sebut Simon.


Gasak BB


Diberitakan sebelumnya, tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut dimotori Randi H Tambunan menjadikan 5 oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait perkara 'digasaknya' uang warga disebut-sebut mencapai Rp1,5 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah warga, awal Juni 2021 lalu.


Yakni Toto Hartono selaku Panit, Dudi Efni sebagai Kepala Tim (Katim) serta 3 personel lainnya Marjuki Ritonga, Matredy Naibaho dan Ricardo Siahaan (berkas penuntutan terpisah). Mereka mengaku telah menyerahkan Rp900 juta sebagai barang bukti (BB) ke Mapolrestabes Medan.


Bedanya, hanya Toto Hartono yang divonis bebas majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. JPU Randi Tambunan pun mengajukan kasasi. Toto Hartono sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 3 bulan.


Toto Hartono dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair kedua  dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan  Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Toto Hartono selaku  Panit Sat Narkoba Poltabes Medan (berkas penuntutan terpisah) yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni Dudi Efni (selaku Katim) serta terdakwa Matredy Naibaho, Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga..


Kelimanya kemudian diproses hukum hasil pengembangan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas adanya pengaduan masyarakat (dumas). Yakni terkait dengan 'raibnya' uang Rp650 juta berikut perhiasan milik Imayanti, istri terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus ketika melakukan penggeledahan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini