Rentutnya Disebut Belum Turun dari Kejagung, Penuntutan 4 Terdakwa Kurir 71 Kg Ganja Asal Aceh 4 Kali Ditunda

Sebarkan:

 



Jadwal persidangan terdakwa atas nama Muslim Tarigan sesuai SIPP PN medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Jadwal penuntutan terhadap 4 terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis ganja seberat 71 kg asal Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Muslim Tarigan dan kawan-kawan (dkk) sebanyak 4 kali mengalami penundaan.


"Iya. Ditunda lagi. Belum turun pula (rencana tuntutan JPU / rentut) dari sana sana (Kejaksaan Agung RI). Mau macam mana mau kita buat?. 


Kita tunggulah. Mudah-mudahan minggu depan sudah turun, biar terus bisa dibacakan," kata JPU pada Kejati Sumut seusai sidang di PN Medan, Kamis petang (19/1/2023).


Penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim diketuai Ulina Marbun telah 4 kali menunda pembacaan penuntutan keempat terdakwa sejak tanggal 15 Des 2022 hingga 19 Januari 2023 (lihat foto-red) kemudian ditunda kembali ke Kamis depan (26/1/2023).


Muslim Tarigan, Rabusah alias BS Usmardi alias Mardi dan Sopian alias Pian (berkas terpisah-red) didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 71 kg.


Undercover Buy


Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.


Bismar Marpaung bersama informan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) memesan 60 kg yang dihargai Rp1,3 juta per kg kepada terdakwa Muslim Tarigan. Petugas bahkan sempat dijanjikan mendapatkan bonus 5 kg ganja dan akan dilakukan transaksi, Sabtu (3/9/2022).


Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah alias BS. Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (belum tertangkap-red) untuk menyediakan 70 ganja kering dengan harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam 4 goni tersebut kemudian diantar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe. 


Rabusah pun menyuruh Usmardi alias Mardi, warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke Kota Medan.


Disambut 'Mesra'


Keempat terdakwa pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 kg ganja lainnya.


Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sabtu dini hari (3/9/2022) sekora pukul 01.00 WIB, Muslim Tarigan mendapat sambungan ponsel dari seseorang dan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Setiba di lokasi dimaksud para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian mereka pun disambut 'mesra' tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini