Perkara Penggelapan Rp5,7 M, Korban: Terdakwa Sri Falmen gak Ada Berikan BPKB Pembelian 2 Truk

Sebarkan:

 


Sidang lanjutan Sri Falmen Siregar, terdakwa penggelapan Rp5,7 miliar. (MOL/Ist)




MEDAN | Giliran Alex Purwanto selaku owner dan Direktur PT Cinta Raja (CR) selaku korban penggelapan dan penipuan senilai Rp5,7 miliar dihadirkan JPU sebagai saksi korban, Selasa petang (24/1/2023) di PN Medan.


"Sampai perkara ini disidangkan, terdakwa Sri Falmen Siregar gak ada memberikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 2 truk yang dimintanya untuk dibelikan perusahaan Yang Mulia," tegasnya menjawab pertanyaan JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean.


Kedua truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit truk yang dibeli sekitar Rp500 juta. 


"Saya memerintahkan Pratiwi Eka selaku Manajer Keuangan perusahaan agar memberikan uang pembelian truk itu ke terdakwa," tegasnya.


Tak sampai di situ, dengan dalih untuk memperlancar operasional perusahaan, terdakwa warga Jalan Kutilang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu juga dipercayakan membeli mobil tangki. dan sampai sekarang barangnya tidak ada.


"Kalau ditotal Saya menderita kerugian Rp5,7 miliar. Untung saja Saya menyadari  bahwa terdakwa dengan berbagai cara bukannya mau memajukan perusahaan. 


Saya mulai curiga. Minta bagian keuangan, Pratiwi Eka agar menghitung uang pengeluaran dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang. Yang ada perusahaan rugi Yang Mulia," tuturnya.


Legal Audit


Ketika ditanya awal perkenalannya dengan terdakwa Mei 2022 lalu, saksi korban menguraikan, terdakwa mengaku bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan perusahaan perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS).


Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT CR dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan perusahaan.


"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi di Dinas Lingkungan dan Disnaker," katanya.


Benarkan


Saksi lainnya, Pratiwi membenarkan dirinya atas perintah saksi korban beberapa kali mentransferkan uang ke rekening terdakwa berusia 36 tahun tersebut. Yakni untuk pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki.


"Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang kepada terdakwa untuk pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki. Namun, untuk pembelian 2 truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan dan 1 mobil tangki juga tidak ada. Padahal uang telah Saya transfer Yang Mulia," sebut Pratiwi Eka.


Selain itu, sambung saksi Pratiwi, bahwa terdakwa juga meminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani. 


"Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja," sebutnya.


Evi Yanti Panggabean menjerat Sri Falmen Siregar dengan dakwaan kesatu, Pasal 374 KUHPidana atau kedua, Pasal 372 KUHPidana atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini