Libatkan Pati Purnawirawan dan WNA, Penyidik Koneksitas Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit

Sebarkan:

 


Empat tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik koneksitas Kejagung RI. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (12/1/2023) diinformasikan telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015 lalu.


Di antaranya, melibatkan seorang perwira tinggi (Pati) purnawirawan dan tenaga ahli berkewarganegaraan asing. 


Kapuspenkum dalam pers rilisnya. Jumat pagi tadi (13/1/2023) mengatakan keempat tersangka yakni AW, selaku Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan SCW, selaku Direktur Utama (Dirut), 


Laksamana Muda (Purn) berinisial AP, selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016.


Serta TVH, warga negara asing (WNA) selaku tenaga ahli dari PT DNK. 


Para tersangka masing-masing dijerat dengan dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


"Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara Kejagung tersebut.


Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh penyidik koneksitas. Para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasihat hukumnya (PH).


Tindakan penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas terhadap para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.


Keempatnya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° BT. 


Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. 


Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini