Lewat Persidangan In Absentia, Mantan Kades Sumber Tani Batubara Diganjar 3 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto majelis hakim diketuai Sarma Siregar. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Lewat persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa-red), Harianto Utomo selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara periode 2013 hingga 2019, Senin (9/1/2023) di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 3 tahun penjara.


Pria 46 tahun itu juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Majelis hakim diketuai Sarma Siregar  didampingi anggota majelis Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Dr Edwar dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejari Batubara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni secara tanpa hak menyalahgunakan kesempatan, jabatan maupun sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugjan keuangan negara.


"Oleh karenanya terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp130.200.296," urai Sarma Siregar.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Conform


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Pada persidangan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 3 tahun penjara, denda Rp30 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Serta membayar UP yang sama. Bedanya di subsidair yakni 1,5 tahun penjara.


ADD


JPU dalam dakwaannya menguraikan, desa yang dipimpin Harianto Utomo, Tahun Anggaran 2019 secara di tahap I mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp245.882.570.


Namun setelah diaudit  terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dan ADD sebesar    Rp127.663.024 plus pembayaran pajak. 


Di antaranya tidak dibayarkannya gaji sekretaris desa (sekdes), kepala dusun (kadus), kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) dan operator masing-masing selama selama 4 bulan serta perlengkapan alat-alat listrik.     


Menyusul biaya konsumsi (makan/minum), jasa langganan listrik, internet, perpanjangan kasa listrik, langganan internet,    Pemeliharaan peralatan , belanja honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),    penyelenggaraan festival kesenian adat kebudayaan dan lainnya. Sehingga total kerugian keuangan negara mencapai Rp130.200.296. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini