Kunjungi Polres Gayo Lues, Dinas Pertanahan Jelaskan GEMA PATAS dan PTSL

Sebarkan:


GAYO LUES |
Kepala Dinas Pertanahan Kab. Gayo Lues Dannie Gunawan, SE.,MM beserta stafnya Aulia melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mako Polres Gayo Lues, dan disambut langsung Wakapolres Gayo Lues Kompol M. Rasyid bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) mewakili Kapolres Gayo Lues pada hari Kamis pagi (12/01/2023).

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K melalui Wakapolres Kompol M. Rasyid menyampaikan pada pertemuan itu juga Kepala Dinas Pertanahan Gayo Lues Dannie Gunawan, SE.,MM selaku beserta stafnya Aulia turut menyampaikan Undangan kepada Kapolres untuk menjadi narasumber dalam rangka Kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda batas (GEMA PATAS) dan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada hari Senin 16 Januari 2023.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanahan Kab. Gayo Lues Dannie Gunawan, SE.,MM mengatakan GEMA PATAS merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.

"Dengan adanya pencanangan GEMA PATAS diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkatkan kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti, sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya." Ungkap Dannie di Aula Lobby Mako Polres Gayo Lues.

Menurutnya, masalah pertanahan itu sangat pelik dan kompleks. Kepastian hukum itu sangat penting, dengan mendaftarkan tanahnya dan mengurus sertifikat sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum kepastian batas dan kepastian luas bagi pemiliknya. "Saya berharap Kepala Desa dan Camat dapat membantu warga dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) karena mereka adalah ujung tombak pemerintahan, menuju Gayo Lues satu peta tahun 2023," himbaunya.

Dannie juga berharap kepada Instansi Pemerintah Daerah Gayo Lues dapat membantu kelancaran pihak petugas pertanahan untuk melakukan pendataan aset-aset pemda di wilayah Gayo Lues, mungkin masih ada aset-aset Pemda yang belum disertifikatkan karena administrasi yang belum lengkap.

"Program PTSL pastikan penyelesaian Sertifikasi Lahan akan sesuai targetnya, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain dikalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki." Terangnya.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Lanjutnya, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat diantaranya sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Kepada Dinas Pertanahan Gayo Lues itu juga menyampaikan harapan dari Menteri ATR/ Kepala BPN bahwa dengan adanya program PTSL ini dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. "PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota, kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik," tuturnya.(Didi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini