Dugaan Korupsi BAKTI, Malam Tadi Penyidik Kejagung Tahan Direktur Keuangan PT HWI, Siapa Menyusul?

Sebarkan:

 


Usai menjalani permeriksaan, tersangka MA kemudian dilakukan penahanan. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa malam tadi (24/1/2023) melakukan penahanan terhadap tersangka MA, selaku Direktur Keuangan atau Account Director of Integrated Account Departement  PT Huawei Tech Investment (HWI).


MA tersandung kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 hingga 2022.


"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," kata Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, malam tadi.


Peranan tersangka, lanjutnya, sebagai Account Director PT HWI secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang tender.


Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Dalam ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu berinisial AAL, GMS, YS dan tersangka MA," pungkas mantan Kajati Bali itu.  (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini