Awal 2023 Operasi Intelijen Kembali Buahkan Hasil, Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes

Sebarkan:




Terpidana dr Hj ST Saenab NB MKes, Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dan dan RSUD Makassar. (MOL/Ist)



JAKARTA | Untuk kesekian kalinya di awal tahun 2023 ini operasi intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuahkan hasil. Lewat tim Tangkap Buronan (Tabur), dr Hj ST Saenab NB MKes, terpidana  2 tahun dan 9 bulan penjara berhasil diamankan, Rabu (18/1/2023).


Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Kamis (19/1/2023) mengatakan, terpidana berhasil diamankan tim Tabur sekitar pukul 17:45 WIB di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan,


Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar karena tidak kunjung datang memenuhi panggilan guna dilakukan eksekusi.


Wanita 67 tahun itu merupakan mantan Staf Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar / mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar  terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012 silam.


"Total anggaran pengadaan alkes senilai Rp3,9 miliar. Akibat perbuatan terpidana kerugian keuangan negara sebesar Rp893.119.160," urainya.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, warga Jalan Lembang Bukti Baruga, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala Kota Makassar itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair 3 bulan kurungan.


Kooperatif


Juru Bicara Kejagung RI tersebut menambahkan, dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. 


Saenab kemudian dibawa oleh tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejari Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor dari Kejari Makassar guna proses eksekusi.  


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


"Diimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas mantan Kajati Bali itu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini