Rumor Oknum Jaksa Arahkan Kades Belanja Lampu ke Distributor Tertentu, Ini Penjelasan Kejari Samosir

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kantor Kejari Samosir dan Surat Pernyataan para kades. (MOL/Ist)




MEDAN | Rumor panas oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir disebut-sebut mengarahkan kepala desa (kades) agar membeli lampu taman kepada distributor tertentu dipastikan tidak benar.


Kajari Samosir Andi Adiwira Putera melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Richard NP Simaremare, Sabtu petang tadi (28/1/2923) menegaskan, kasus pengaduan masyarakat tersebut sempat menyeruak ke permukaan pada akhir tahun 2021 lalu.


"Kasusnya juga telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Para kades di Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir telah dimintai keterangannya. 


Ada juga Surat Pernyataan dibubuhkan tanda tangan dari para kades tertanggal 20 Desember 2021 yang justru menyayangkan rumor miring dimaksud merebak di media sosial (medsos) maupun media online. 


Poin lainnya dalam Surat Pernyataan para kades, membantah ada dimintai proyek oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejari Samosir. 


Rumor miring itu sesungguhnya sudah diclose karena sudah diperiksa di Kejati Sumut," urai Richard NP Simaremare lewat sambungan WhatsApp (WA).


Pantauan metro.online, di poin terakhir Surat Pernyataan para kades sebaliknya mengapresiasi kinerja Kejari Samosir dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa melalui penyuluhan hukum.


Laporkan


Santer diberitakan sebelumnya, salah seorang warga bernama Gurgur Manurung mengaku telah melaporkan perilaku oknum jaksa 'nakal' di Kabupaten Samosir. Selain Komisi Kejaksaan RI, juga ke Staf Kepresidenan.


Menurutnya, ada kades mengeluh karena harus membeli lampu taman. Padahal tidak menjadi kebutuhan prioritas desa. Belanja lampu taman itu diduga pesanan oknum jaksa yang menggunakan distributor pihak ketiga.


Pembelian lampu taman dimaksud imbuh salah seorang Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI itu, tidak berdasarkan musyawarah desa. Konon harga lampu mencapai Rp20 juta. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini