Waterpark Terbengkalai, Direktur BUMDes Bilah Mandiri Makmur Labuhanbatu Diganjar 22 Bulan, Kades 1 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Sarma Siregar (kiri) dan Rina Lestari Sembiring saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Avit Supriadi dan mantan Kepala Desa (Kades) Imanuel Ginting (berkas terpisah-red) secara estafet, Kamis (1/12/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis bervariasi.


Avit Supriadi lewat persidangan video teleconference (vicon) diganjar majelis hakim diketuai Sarma Siregar dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara (22 bulan).


Terdakwa juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Labuhanbatu Raja Liola Gurusinga dalam hal tindak pidana yang dilakukan Avit.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwa subsidair JPU.


Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Terdakwa secara Penunjukan Langsung (PL) oleh Imanuel Ginting selaku Kades diunjuk untuk melaksanakan pekerjaan taman hiburan waterpark pada 2019 lalu.


"Pekerjaan telah dibayarkan 100 persen namun waterpark dikerjakan tidak sesuai kontrak dan belum bisa dinikmati masyarakat," urai hakim anggota Edwar.


UP


Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan JPU tentang nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara sebesar Rp45,7 juta.


Oleh karenanya terdakwa dihukum pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp45,7 juta. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 8 bulan penjara.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Sarma Siregar.


Sedangkan persidangan beberapa pekan lalu, JPU menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp258,7 juta subsidair 1 tahun.


1 Tahun


Sebelumnya, juga persidangan secara vicon terdakwa mantan Kades Imanuel Ginting diganjar pidana 1 tahun penjara dan denda berikut subsidair sama seperti Avit Supriadi. 


Dari fakta-fakta persidangan terdakwa juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Bedanya, majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring berpendapat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan terdakwa sebesar Rp5,7 juta.


Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara Rp5,7 juta subsidair 1 bulan penjara.


BUMDesa Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu memperoleh Dana Penyertaan Modal dari Pemerintahan Desa Perkebunan Bilah pada tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp1.081.205.850.


Walaupun pembangunan taman wisata waterpark telah melalui musyawarah desa, namun pekerjaan tidak sesuai kontrak dan belum bisa dinikmati warga.


Hal memberatkan, imbuh Rina Lestari Sembiring, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian besar kerugian keuangan negara dan sopan selama persidangan.


Sementara sebelumnya, Imanuel Ginting dituntut agar dipidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp45,7 juta subsidair 8 bulan penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini