WAOW!! Hakim PN Medan Ganjar Pemilik 2.000 Gram Sabu 8 Tahun, Kurir 16,4 Gram Juga 8 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis (atas) dan diketuai Yusafrihadi. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Dua perkara narkotika Golongan I jenis sabu dengan terdakwa berbeda serta barang bukti (BB) sangat mencolok, Selasa (20/12/2022) telah diputus majelis hakim pada PN Medan.


Di Cakra 6, terdakwa Dwi Yanta Eka Putra alias Eka diganjar 8 tahun tahun penjara dan dipidana denda Rp miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 3 bulan.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, warga Jalan  Tanjung Permai XI A, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai, memiliki, menguasai narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram (2 kilogram). 


Keyakinan majelis, terdakwa bukan sebagai kurir walaupun dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa disuruh menjemput dan mengantar sabu ke calon pembeli dan alan mendapatkan upah.


Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Dwi Yanta Eka Putra alias Eka dituntut agar dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Upah Rp6 Juta


Dalam dakwaan disebutkan, Jumat (16/9/2922) pria 34 tahun itu ditawari seseorang bernama Bob (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) mengantarkan 2.000 gram sabu kepada calon pembeli.


Dwi Yanta dijanjikan akan mendapatkan upah Rp3 juta per 1.000 gram. Dengan demikian, terdakwa akan menerima upah Rp6 juta bila sabu dimaksud berhasil diserahkan kepada pembeli di depan Alfamart  Jalan Tani Asli, Desa Kelambir V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan kode sapaan: 501.


Malang tak dapat ditolak. Dalam perjalanan hendak mengantarkan sabu, sepeda motor yang dikemudikannya tiba-tiba distop di Jalan Impres Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal. Belakangan diketahui tim aparat kepolisian.


Juga 8 Tahun


Sementara di Cakra 3 PN Medan, juga persidangan secara virtual majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Novariza Keramadijaya alias Opek dan dikenakan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan penjara.


Warga Jalan Palem V, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal itu diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual alias kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 16,47 gram.


Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa dari Kejari Medan. Pada persidangan sebelumnya, Novariza Keramadijaya dituntut agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (9/7/2022) Opek menghubungi Fahroni alias Onix (DPO) melalui pesan WhatsApp (WA) untuk memesan narkotika jenis sabu. Todak lama kemudian Onix memerintahkan salah seorang anggotanya untuk mengantarkannya.


Terdakwa yang bekerja untuk Fahroni alias Onix dengan tujuan untuk mendapatkan upah yang mana terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp30.000 bila berhasil menjual per gramnya.


Sekira pukul 11.00 WIB terdakwa mendapat pesanan sabu dari seseorang, kemudian terdakwa menemuinya di salah satu kost-kostan di Jalan Selam VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.


Ternyata yang datang 3 personil dari Satresnarkoba Polrestabes Medan. Ketika digeledah, petugas menemukan sabu lainnya dari kantong celana terdakwa. Sehingga total sabu yang diamankan seberat 16,47 gram. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini