Update Pengusutan Dugaan TPPU BAKTI Kemenkominfo, Kejagung Periksa Dirut dan Direktur Keuangan

Sebarkan:

 



Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus menggenjot pengusutan kasus dugaan tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berada di bawah Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Yakni dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Tahun 2020 hingga 2022.


Giliran 3 saksi secara terpisah diperiksa, Selasa (27/12/2022). Yakni berinisial T selaku Direktur Utama PT Alpha Pillar Pelangi, MA selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.


Serta SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Rabu pagi tadi (28/12/2022).


Pemeriksaan ketiga saksi, imbuh Ketut Sumedana, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi disebut-sebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun, dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.


"Ketiganya diperiksa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)," pungkas Juru Bicara Kejagung itu. 


Dirut BAKTI


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik oada JAM Pidsus, Senin (19/12/2022) lalu juga telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut).


Hanya saja Anang Achmad Latif tidak banyak berkomentar ketika ditanya awak media seputar pemeriksaan terhadap dirinya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini