Demi Tembaga Curian, 2 Terdakwa 'Habisi' Penjaga Malam Botot Aguan Akhirnya Dituntut Seumur Hidup

Sebarkan:



JPU Frianta Felix Ginting (kiri) saat membacakan surat tuntutan kedua terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Kedua terdakwa penganiayaan menewaskan Rudi, penjaga malam  gudang penampungan barang bekas di Jalan Ngumban Surbakti (Botot AG 2) Kota Medan milik Arman alias Aguan, Kamis (22/12/2022) dituntut masing-masing agar dipidana penjara seumur hidup.


Yakni Rudi Francisko, warga Jalan Bunga Sedap Malam X Medan Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan Wagio (berkas penuntutan terpisah-red) yang dihadirkan secara virtual di Cakra 3 PN Medan.


JPU pada Kejati Sumut Frianta Felix Ginting dalam surat tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian yakni Rudi.


Majelis hakim Sayed Tarmizi pun melanjutkan persidangan lekan depan guna mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH), Kamis (5/1/2023) mendatang.


Terjaga


Sementara dalam dakwaan JPU Frianta Felix Ginting menguraikan, Jumat (24/6/2022) lalu Wagio mendatangi terdakwa Rudi Francisko ke lokasi perjudian yang ada ladang bambu dan berkata, "Ada can mau diambil". Keduanya pun berangkat ke gudang Botot Aguan yang tidak jauh dari rumah Wagio.


Karena korban si penjaga malam, Sabtu dini hari (25/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB masih terjaga sambil menonton tv. Namun terdakwa Rudi Francisko tidak sabar menunggunya tertidur. Kedua terdakwa kemudian memanjat pagar dan menghantam kepala belakang korban pakai balok kayu.


Setelah nyawa korban 'dihabisi', kawat tembaga seberat 48 Kg hasil curian tersebut kemudian dijual ke Horas Mertua Sitinjak. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini