Setelah Ditetapkan Tersangka, Pidsus Kejagung Tahan 2 Oknum Pejabat PT Surveyor Indonesia

Sebarkan:

 



Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BI dan AN dilakukan penahanan. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (1/12/2022) langsung melakukan penahanan terhadap 2 oknum pejabat di PT Surveyor Indonesia (SI).


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya.


Keduanya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) Daging Sapi dan Rajungan pada PT SI.


Yakni BI, selaku Direktur Operasi PT PT SI periode tahun 2016-2018 dan AN, selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT PT SI periode tahun 2016-2018. 


Untuk kepentingan penyidikan, tim kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.


BI dan AN masing-masing dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 hingga 20 Desember 2022.


Adapun peran kedua tersangka yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP Daging Sapi dan Rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.


PT SI dijadikan sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BoE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini