Rekomendasi Mabes Polri Diabaikan? Sejumlah Oknum Polda Sumut Dilaporkan ke Kadiv Propam

Sebarkan:



Tommy Sinulingga (pakai kacamata) saat memberikan keterangan kepada wartawan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sejumlah oknum petugas Polda Sumut dilaporkan Sujono melalui tim pengacaranya dari Kantor Advokat Tommy Sinulingga & Associates ke Kadiv Propam Mabes Polri, terkait tidak dilaksanakannya hasil rekomendasi Mabes Polri dan dugaan kriminalisasi terhadap laporan kliennya.


Para oknum polisi yang dilaporkan berstatus penyidik di antaranya berinisial AS, WHS, PNM, WT, RS, ESP selaku Tlteradu I. Kemudian, Dirreskrimum Polda Sumut berinisial TTA, Kabag Wassidik Ditreskrimum MHPT dan Kasubdit III Ditreskrimum BPS selaku (teradu II).


Tim pengacara Sujono (pengadu), Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, Effendi Jambak SH MH dan Andi Tarigan SH, Rabu (21/12/2022) menjelaskan, kliennya pada 19 Oktober 2022 menerima surat dari Biro Wassidik Mabes Polri terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Dumas (SP2HD) Nomor: 10716 / X / RES.7.5 / 2022 / Bareskrim tanggal 18 Oktober 2022 yaitu terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 20 Juli 2020.


Kliennya sebelumnya dilaporkan oleh Ahmad Kusnan, atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, sesuai rekomendasi Biro Wassidik Polri, penyidikan kasus itu semestinya tidak diteruskan, karena masih belum cukup bukti.


"Dalam hal ini Biro Wassidik menyimpulkan bahwa hasil gelar di Biro Wassidik Mabes Polri pada 8 September 2022 belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan masih perlu penguatan alat bukti," kata Tommy.


Dalam surat itu, juga diberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik untuk menunggu keputusan JPU Kejatisu atas berkas perkara yang telah dikirimkan pada 5 September 2022 dan apabila berkas kasusnya dikembalikan oleh JPU kepada penyidik dengan petunjuk yang sama, agar penyidik memberikan kepastian hukum dengan menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/1307/VII/2020/ SUMUT/SPKT II tanggal 20 Juli 2020.


Namun, menurut informasi yang mereka peroleh dari JPU Kejatisu,  terhadap berkas kasusnya yang telah dikirimkan 5 September 2022 kepada JPU dikembalikan lagi oleh JPU kepada penyidik.


"Sampai saat ini terhadap SP2HD yang sudah diterima pengadu sejak 19 Oktober 2022 belum dilaksanakan gelar perkara penghentian perkara terhadap laporan polisi tersebut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut," ujarnya.


Karena itu, mereka juga telah melakukan permohonan dengan mengirimkan Dumas ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 3 November dan 16 November 2022, untuk melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti hasil rekomendasi Biro Wassidik Mabes Polri.


Bahkan, pada 22 November 2022 sudah pernah dikirimkan surat Permohonan Kepastian Hukum dikarenakan penyidik tidak melaksankan rekomendasi gelar perkara khusus,  namun hal tersebut tidak juga dilaksanakan.


"Kami menduga teradu II, tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan hasil gelar di Biro Wassidik Mabes Polri dan secara fakta surat telah dikirimkan namun tidak pernah menanggapi pengaduan dari pengadu berdasarkan hasil Rekomendasi gelar di Biro Wassidik Mabes Polri pada 8 September 2022," sebutnya.






Justru yang mereka herankan, pada 15 Desember 2022 diundang untuk gelar perkara pada 16 Desember 2022 untuk dilakukan gelar perkara khusus atas Dumas Ahmad Kusnan (pelapor).


"Pada gelar tersebut diketahui bahwa penyidik tidak pernah mengajukan permintaan untuk melaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan sebagaimana rekomendasi gelar di Biro Wassidik Mabes Polri 8 September 2022 dari pimpinan gelar atas nama MHPT," terangnya.


Mereka menduga penyidik tidak netral dan ada keberpihakan kepada pelapor. Padahal, mereka sudah menyampaikan pada saat gelar perkara khusus pada 16 Desember 2022 adanya rekomendasi dari Karo Wassidik Mabes Polri yang telah menyimpulkan dan telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara itu untuk menghentikan penyidikan namun pimpinan gelar menyampaikan jika ada dumas masuk ke Kabag Wassidik Polda Sumut wajib digelarkan tanpa menghiraukan adanya keputusan gelar khusus Biro Wassidik.


Melihat kejanggalan itu, imbuh Tommy Sinulingga, kuat dugaan teradu I dan II telah kurang netral serta maupun objektif dalam melakukan penyidikan dan melihat fakta hukum. Bahkan menjurus kriminalisasi terhadap klien mereka. 


Marwah


"Untuk itu kami memohon agar kedua teradu diperiksa atas dugaan pelanggaran telah berpihak dan tidak netral serta tidak objektif dalam melakukan penyidikan. Menghukum dan menindak tegas atau memberikan penggantian penyidik yang menangani perkara dan  pemberhentian penyidik dari penugasan penyidikan perkara," pintanya.


Kemudian, membatalkan hasil gelar perkara khusus di Polda Sumut 16 Desember 2022 agar tidak terjadinya kegaduhan hukum, atau kekacauan hukum dalam instansi Polri dan memberikan kepastian hukum dalam institusi Polri akibat perbuatan teradu II yang menyebabkan adanya 2 hasil gelar yang kontradiktif dikarenakan kedua teradu tidak melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.


"Kami juga meminta kedua teradu untuk melaksanakan keputusan gelar khusus Biro Wassidik Mabes Polri pada 8 September 2022 untuk menghentikan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/1307/VII/2020/ SUMUT/SPKT II Tgl. 20 Juli 2020 untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah Mabes Polri," pungkasnya. 


Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi hingga petang tadi belum berhasil dikonfirmasi wartawan perihal perkembangan kasus tersebut. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini