PT Medan Kuatkan Putusan 1 Tahun Mantan Direktur PT PSU Heriati Chaidir, JPU Kasasi

Sebarkan:

 


Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan dan terdakwa Heriati Chaidir. (MOL/ROBERTS/Ist)



MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, menyusul majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Medan.


Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2007 hingga 2010 Heriati Chaidir (tetap-red) diganjar 1 tahun penjara.


"Benar bang, JPU kasasi karena putusan PT Medan tidak sesuai dengan tuntutan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan saat dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp (WA), Jumat (30/12/2022).


Sementara hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, PT Medan dengan ketua majelis hakim Pahatar Simarmata, anggota majelis John Pantas Lumbantobing dan Sazali dalam amar putusannya tertanggal 30 September 2022 menyatakan, menguatkan putusan  PN Medan.


Di tingkat PN Medan majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Heriati Chaidir dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Heriati Chaidir diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65  KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU. 


Secara bersama-sama dan berkelanjutan menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Yakni terkait program PT PSU dalam pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tertanggal 20 Juni 2007 lalu.


Telah dilakukan ganti rugi lahan kepada warga di luar Hak Guna Usaha (HGU), di antaranya masuk dalam areal Hutan Produksi Terbatas (HPT).


11 Tahun


Pada persidangan Juli 2022 lalu, JPU pada Kejati Sumut dimotori Putri menuntut Heriati Chaidir agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Selain itu terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp15,178,553,677. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP dimaksud, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara.


Sebaliknya JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. 


Dalam perkara korupsi tersebut, 2 mantan pejabat lainnya di PT PSU turut dijadikan 'pesakitan' (berkas terpisah-red). Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan M Syafi'i Hasibuan, sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini