Polisi Bantah Polsek Selesai Permainkan Laporan Korban Penganiayaan

Sebarkan:

 

          Teks foto : kantor Polsek Selesai

BINJAI | Polisi bantah permainkan laporan korban penganiayaan yang dilaporkan Kusno warga Dusun Tempel, Desa Mancang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat di Polsek Selesai dengan nomor STTLP/86/X/2022/SPKT tanggal 20 Oktober 2022.

Kapolsek Selesai AKP Djoko Lelono mengatakan laporan penganiayaan nomor STTLP/86/X/2022/SPKT sudah dilakukan penyidikan dan meminta keterangan korban dan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi, Lanjut Djoko Lelono penyidik unit Reskrim Polsek Selesai telah menetapkan 4 orang tersangka yakni MS alias W, ES alias E, IR alias I dan H.

"Untuk tersangka MS alias W sudah dilakukan penahanan, sedangkan tiga tersangka lainnya sedang dilakukan pengejaran dan sudah masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Djoko Lelono kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Djoko Lelono juga membantah jika ketiga orang tersebut membayar kepada polisi agar tidak dijadikan tersangka. "Polisi akan menjalankan tugas secara profesional, karena setiap orang sama di mata hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Djoko Lelono menjelaskan terhadap para pelaku penganiayaan dikenakan pasal 170 ayat 1 sub 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUH Pidana dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

"Untuk proses penyidikan sudah sampai pada tahap satu di Kejaksaan Negeri Langkat dan tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU untuk dilakukan proses tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini