Penjual Sabu Tangkapan Polda Sumut Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Sebarkan:

 



JPU Febrina Sebayang saat membacakan surat dakwaan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Budi Hartono alias Budi, warga Jalan Pancasila, Desa Bandar Kalipah, Dusun I, Rambungan I, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Selasa (20/12/2022) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 3 PN Medan.


Pria 43 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi penjual narkotika Golongan I jenis sabu hasil tangkapan tim Ditresnarkoba Polda Sumut.


JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, tim Polda berhasil membekuk terdakwa setelah melakukan undercover buy alias menyamar seolah pembeli sabu atas laporan masyarakat.


Terdakwa lulusan Selolah Dasar itu diinformasikan acap menjual sabu di kawasan Jalan Sumber Utama, Gang Langsat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan kemudian dihampiri salah seorang anggota tim, Selasa (18/10/2022).


Benar saja, sabu yang dipesan seberat 2,50 gram tersebut dihargai Rp1,3 juta. Setelah cocok harga, personel yang sedang undercover buy tersebut kemudian diminta terdakwa untuk menunggu.


Tidak lama kemudian Budi Hartono pun datang dengan membawa bungkusan berisi sabu pesanan saksi polisi. Setelah mendapatkan isyarat, rekan polisi lainnya sedang siaga oemudian membekuk terdakwa.


"Ketika diinterogasi petugas, terdakwa mengatakan bahwa sabu lainnya ada disimpan di rumah salah seorang warga di Jalan STM, Gang Suka Agung, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," urai Febrina Sebayang.


Benar saja, tim Ditresnarkoba menemukan 0,50 gram kristal putih lainnya. Sehingga total diamankan petugas seberat 2,50 gram.


Budi Hartono mengaku tidak memiliki izin dari instansi berwenang menjualnya. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung methamphetamine populer disebut sabu.


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 (1) UU Narkotika.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini