Niat Nyabu Berujung Penjara, 3 Pria Ini Nyanyi Hingga Seret Satu Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Niat nyabu berujung penjara. Ketiga pria ini kemudian berkicau yang menyeret seorang pria diduga pengedar narkotika, Selasa dinihari, (6/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan dan penangkapan ketiga penyalahguna narkotika ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada beberapa pria disebuah rumah di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar, dicurigai memiliki sabu sabu.

Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai untuk meringkus target, "Setelah menemukan rumah yang disebut warga, petugas langsung menggerebek masuk dan mendapati 3 pria dengan gelagat mencurigakan".Ujar Kasie Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya SH, Jumat (9/12/2022) malam.

Ketiganya. APS alias Anju (28), warga Jalan  Sibatubatu, Gang Batu Kapur, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, AS alias Asri (49) warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar dan RHS alias Risdo (34) warga Jalan  SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematang Siantar.

"Saat penggerebekan, pelaku APS alias Anju terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya. Setelah diperiksa benda itu berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 0,83 (Nol koma Delapan Tiga) gram"

"Digeledah badan. Dari APS alias Anju ditemukan uang sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), dari AS alias Asri ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan dari RHS alias Risdo, 1 (satu) unit handphone merk Redmi. Turut diamankan 2 (dua) unit sepeda motor". Papar Rusdi Ahya.

Diinterogasi. Ketiga pelaku mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh dari diduga pengedar sabu sabu, ISS alias Syahputra alias Putra (42) warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar dan Jalan Garu I, Gang Pisang, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas kota Medan.

Mendengar pengakuan ini petugas langsung begerak memburu Putra. Dinihari itu juga, sekira pukul 03:00 WIB pria ini berhasil diringkus saat turun dari sepeda motor dihalaman rumah.

Putra digeledah. Petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 1,52 (Satu koma Lima Dua) gram, 1 (satu)  unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dan uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

"Putra mengakui kepemilikan semua barang bukti. Sabu sabu diperolehnya dari seseorang berinisial U warga Medan. Namun saat pengembangan target U belum berhasil ditemukan".

"Saat ini keempat pelaku dan semua barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku," ujar AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini