'Nekat' Laporkan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD, Besok Mantan Sekwan dan 4 Staf Diadili

Sebarkan:




Dokumen foto ketika H Fuad Siregar dkk ditetapkan sebagai tersangka. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alias Sekwan Kabupaten Labuhanbatu atau Sekwan periode 2006-2013 dan 4 staf Sekretariat Dewan (Setwan) menurut rencana, Rabu besok (14/12/2022) diadili di Pengadilan Tipikor Medan.


"Berkas perkaranya sudah diterima pekan lalu dan Pimpinan sudah menunjuk majelis hakim.


Pak Lucas Sahabat Duha ketua majelis didampingi anggota pak Nelson Panjaitan dan pak Husni Tamrin," kata Humas II PN Medan Soniady Drajat Sadarisman saat dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (13/12/2022).


Majelis hakim juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu besok.


Fiktif


Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kelas I-A Khusus tersebut, mantan Sekwan H Fuad Siregar terjerat perkara korupsi disebut-sebut dikarenakan 'nekat' membuat laporan perjalanan dinas fiktif anggota dewan tahun 2014 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2013.


Warga Jalan Padat Karya Aek Tapa A, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu tidak sendirian.


Burhanuddin Rambe, selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan,  Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah), Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan) serta Fitri Panca Akbar (Bendahara Pengeluaran), masing-masing berkas terpisah.


Secara terpisah, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis melalui Kasi Intel Firman Simorangkir juga lewat pesan teks WA mengatakan, akibat perbuatan H Fuad Siregar dan kawan-kawan (dkk) kerugian keuangan negara dirugikan diperkirakan Rp2,5 miliar.


"Kerugian keuangan negaranya kurang lebih Rp2,5 miliar,' katanya singjat. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini