LPAI Apresiasi Kinerja Kejari Medan, Terpidana Pencabulan Anak Sempat Divonis Bebas Ditetapkan DPO

Sebarkan:

 


Ketua LPAI Kota Medan Komalasari SH MH (atas) dan foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah menetapkan Ebit Natal Nael Simbolon, terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Kami LPAI Kota Medan mengapresiasi kinerja Kejari Medan atas keseriusan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum pemilik atau kepala panti asuhan Simpang Tiga, terpidana Ebit Natal Nael Simbolon," kata Ketua LPAI Kota Medan Komalasari SH MH, Minggu, (25/12/2022) malam.


Menurutnya, terhadap pelaku asusila anak di bawah umur berlaku Lex Specialis UU Perlindungan Anak, termasuk extra ordinary crime kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka. 


"Kami berharap pihak Kejaksaan dapat segera menangkap Ebit Natal Nael Simbolon, agar rasa was-was korban dapat terobati, banyak pihak yang turut memberi perhatian terhadap kasus ini, baik Nasional, Provinsi Sumut dan Kota Medan," kata Komalasari yang juga Bendahara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu.


Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan yang merespon perkara tersebut dan langsung menindaklanjuti putusan 10 tahun penjara yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada Ebit Natal Nael Simbolon. 


"Semoga pihak kejaksaan secepatnya dapat mengeksekusi terpidana Ebit dan menjebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 10 tahun sebagaimana putusan majelis hakim MA," katanya.


Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana ini juga mengajak masyarakat untuk berani bicara dan melaporkan ke penegak hukum terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia khususnya bahkan di institusi pendidikan khususnya di Sumatera Utara.


"LPAI mengajak kepada masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan, atau mengalami kasus kekerasan segera melaporkan ke aparat penegak hukum, sebab anak adalah aset bangsa, merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa mendatang," pungkasnya.


Putusan Kasasi


Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sumardi terhadap Ebit Natal Nael Simbolon.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," sebut Simon.


Bantuan Polrestabes


Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol SH MH juga menegaskan bahwa Kejari Medan telah resmi menetapkan Ebit Natal Nael Simbolon terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur sebagai DPO.


"Penetapan DPO terhadap terpidana sejak 29 Juni 2022, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan hakim PN Medan, dan MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana, Sabtu (23/12/2022) malam.


Menindaklanjuti putusan MA, sambung Faisol, Kejari Medan menerbitkan DPO kepada terpidana. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif yang telah berulang kali melakukan panggilan terhadap terpidana.


"Oleh karena itu, Kejari Medan menetapkan terpidana sebagai DPO dan kita juga telah mengajukan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Kapolrestabes Medan dan ke Jamintel Kejagung," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang itu.


Sebelumnya, JPU menuntut Robert Silalahi Ebiet Natal Nael Simbol agar dipidana 11 tahun penjara.


Terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga. Di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan di sekolahi oleh terdakwa.


“Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini memegang, memasukan jarinya ke alat vital korban, yang dilakukan selama 7 tahun,” kata JPU Robert Silalahi.


Selain itu, terdakwa Ebit Natal Simbolon juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan. 


“Pada bulan Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke Kepala Lingkungan (Kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini