Korupsi Dana CSR, Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Dituntut 6 Tahun

Sebarkan:

 



Tim JPU dari Cabjari Deliserdang di Labuhandeli (kiri) saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate 2016-2022 Faizal Arifin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati (berkas penuntutan terpisah) lewat persidangan secara virtual, Senin (12/12/2022) di Cakra 9 PN Medan masing-masing dituntut 6 tahun penjara.


Selain itu keduanya juga dituntut agar dipidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli Putra Raja Rumbi Siregar menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Yakni secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana sosial untuk lingkungan, populer disebut: Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Karsa Prima Permata Nusa (PT KPPN) sejak tahun 2017 lalu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.457.000.


Dana CSR dari PT KPPN tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Medan Estate. Selain itu sejumlah item pengeluaran tidak bisa dipertanggungjawabkan.


"Oleh karenanya terdakwa dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara," imbuh  Putra Raja Rumbi Siregar.


Baik Faizal Arifin maupun Rusmiati masing-masing dikenakan UP sebesar Rp270.228.500. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU.


Bila nantinya tidak mencukupi kerugian keuangan negara dimaksud maka diganti dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Demo


Dalam dakwaan tim JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli Putra Raja Rumbi Siregar dan Aldo Marbun secara estafet menguraikan, bermula dari adanya aksi demonstrasi warga atas rusaknya fasilitas jalan  atas kendaraan PT KPPN yang lalu lalang.


Akhirnya dilakukan rapat antara pemerintahan desa diwakili terdakwa Faizal Arifin dengan pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Danang Pj. Tertanggal 14 November 2016 ditandatangani kesepakatan bersama. 


Di antaranya PT KPPN akan mengeluarkan kompensasi dans alias CSR atas rusaknya fasilitas jalan umum sebagai bentuk tanggung jawab sosial seperti bantuan kendaraan ambulans dan dana aspirasi.


Dana aspirasi tersebut disalurkan secara rutin setiap bulannya oleh PT KPPN kepada terdakwa selaku kades sebesar Rp15 juta dan Rp2,5 juta di antaranya untuk kas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Medan Estate.


Total dana CSR yang digelontorkan ke terdakwa Rp720 juta periode tahun 2017 hingga  2020. Sebab setiap bulannya diterima mantan kades sebesar Rp15 juta.


Akan tetapi dana CSR dari PT KPPN tersebut terdakwa bersama-sama dengan Sekdes Rusmiati tidak pernah melakukan pembahasan ke dalam rapat pembahasan Anggaran APBDes. Otomatis, tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Medan Estate.


"Terdakwa dan Rusmiati kemudian dipergunakan untuk bantuan siswa sebanyak 60 siswa. Per siswa  mendapatkan Rp150 ribu," urai Aldo Marbun.


Operasional LKMD Rp2,5 juta, bayar  honor pengelola CSR (untuk saksi Sumiati) sebesar Rp250.000 setiap bulannya, untuk pengajian Desa Medan Estate sebesar Rp500.000, pengajian Kecamatan Percut Seituan sebesar Rp700.000.


Bantuan kemalangan sebesar Rp125.000 per bulannya, bahan bakar ambulans sebesar Rp100.000 dan perbaikan selama 3 tahun sebesar Rp3 juta.


Bahwa dalam penyaluran bantuan untuk siswa, kedua terdakwa tidak pernah membuat Peraturan Desa terkait syarat dan ketentuan siapa saja yang layak untuk menerima bantuan tersebut.


Faizal Arifin selaku Kades hanya memerintahkan kepada masing-masing Kepala Dusun untuk mencari siswa-siswa untuk menerima bantuan tersebut tanpa memiliki indikator yang jelas sebagai penerima bantuan yang bersumber dari Dana CSR. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini