2022 Kejati Sumut Juara I Pelaporan Keuangan dan Pengelolaan Kekayaan Negara, Rp38,2 M Diselamatkan serta 128 Kasus RJ

Sebarkan:

 



Kajati Sumut Idianto saat membuka Rakerda selama 2 hari serta berswafoto bersama. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2022 yang diikuti seluruh jajaran yakni 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Rabu (28/12/2022) merilis refleksi kinerja.


Refleksi seluruh  bidang diungkapkan mantan Kajati Bali tersebut pada acara Rakerda yang berlangsung selama 2 hari sejak, Selasa (27/12/2022) di Aula Lantai 3 Jalan AH Nasution Medan.


Pembinaan


Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), misalnya, memperoleh penghargaan sebagai Juara I Pelaporan Keuangan Terbaik dari Kementerian Keuangan dari Kementerian Keuangan. 


Prestasi serupa juga didulang untuk kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif Pengelolaan Kekayaan Negara.


Sebelumnya juga dapat penghargaan dari Jaksa Agung sebagai peringkat III Satuan Kerja (Satker) Kualitas Kinerja dan Anggaran Terbaik 2021 atas tata cara pelaporan yang disajikan memudahkan pimpinan untuk mengambil kebijakan.


Total Alokasi Anggaran penyerapan anggaran Tahun 2022 pada Kejati Sumut dan jajaran Kejari dan Cabjari persentase realisasinya mencapai 97,38 persen.


Terkait optimalisasi Penyerapan Anggaran, bahwa Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan persentase optimalisasi sebesar 169,13 persen.


Menurutnya, bidang Pembinaan Kejati Sumut secara profesional telah melaksanakan kebijakan baik promosi, maupun mutasi terhadap personil Kejati Sumut dan jajaran. 


Pidsus


Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di wilayah hukum Kejatisu, Kejari dan Cabjari, lanjut Idianto, secara keseluruhan telah melaksanakan penyidikan terhadap 105 kasus / perkara tindak pidana korupsi, 2 perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 perkara di antaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan 105 kasus masih dalam tahap penyidikan lanjutan.


"Dari proses hukum ini, Kejati Sumut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap Penyelidikan sebesar Rp.3.951.280.639, serta penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp15.905.895.825," paparnya.


Untuk tahap eksekusi, Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi sebanyak 73 perkara dengan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp18.380.789.042.


Sehingga total.keuangan negara yang berhasil diselamatkan selama tahun 2022 sebesar Rp38.237.965.506.


Sesuai dengan arahan pimpinan tentang pemberantasan mafia tanah, bulan November tahun 2022 tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas 105,958 Ha dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah.


Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Medan merupakan satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitu sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi.


Pengawasan


Sementara Bidang Pengawasan, telah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap seluruh pegawai baik jaksa maupun Pegawai di seluruh jajaran satker di Sumut.


Fungsi pengawasan meliputi inspeksi umum (yang dilaksanakan secara rutin dan terjadwal), Inspeksi khusus serta inspeksi kasus (pemeriksaan atas adanya suatu keadaan khusus terhadap penanganan suatu kasus).


Laporan pengaduan yang diterima sebanyak  29 laporan dan 20 kasus di antaranya telah diselesaikan. Sedangkan 9 sisa laporan pengaduan dalam proses tindak lanjut.


Dari penanganan laporan pengaduan ini, telah ditetapkan dan dijatuhkan sanksi atau hukuman. Hukuman tingkat ringan (pernyataan tidak puas secara tertulis) sebanyak 1 orang;


Tingkat sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun) sebanyak 2 orang serta hukuman tingkat berat tidak ada


Pidmil


Bidang Pidana Militer (Pidmil) sebagai satuan kerja baru pada lingkup Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JQM Pidmil) telah melakukan beberapa langkah dan kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsinya di seluruh jajaran Kejaksaan RI.


Di antaranya telah melakukan sosialisasi tugas fungsi bidang Pidmil sebanyak 13 kegiatan, koordinasi penanganan perkara yang berpotensi koneksitas/splitzing sebanyak 33 kegiatan. 


Pidum


Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) di wilayah hukum (wilkum) Kejati Sumut, telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara pidana, koordinasi dengan penyidik Polri dan penyidik PPNS lain.






Penyelesaian kasus pidana umum melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), diusulkan 128 kasus dan; disetujui 115 kasus (mencapai 89,84 persen). Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah Rumah RJ sebanyak 9 unit.


Tahapan pemberitahuan penyidikan (SPDP) yang diterima dari penyidik Polri dan PPNS sebanyak 1.109 kasus dan diselesaikan 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebut kemudian ditindaklanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari 901 perkara ini telah berhasil diselesaikan pada tahap eksekusi.


Di jajaran Kejari dan Cabjari, SPDP diterima dari penyidik polres, polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 kasus. Dilanjutkan ke tahap prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan oleh JPU) sebanyak 12.504 perkara. Berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara.


"Selama tahun anggaran 2022, Kejati Sumut dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terpidana. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terpidana.


Datun


Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sumut beserta jajaran telah melaksanakan kegiatan dan kinerja selama periode Tahun Anggaran (TA) 2022 mencakup pada tiga seksi atau unit kerja yaitu Seksi Perdata, Seksi Tata Usaha Negara dan Seksi Pertimbangan Hukum.


Hasil capaian bidang perdata, telah menerima dan melaksanakan litigasi sebanyak 71 dan berhasil diselesaikan 25 litigasi. Sedangkan untuk nonlitigasi telah berhasil melaksanakan sebanyak 1055 perkara dan berhasil diselesaikan sebanyak 824 perkara.


Seksi Tata Usaha Negara, telah berhasil melaksanakan kegiatan bantuan hukum sebanyak 2 kegiatan serta telah menyelesaikan 1 kegiatan. Seksi Pertimbangan Hukum, sudah dilakukan pemberian pendapat hukum sebanyak 12 dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 LO.


Tindakan pendampingan hukum sebanyak 415 kegiatan dan telah berhasil diselesaikan sebanyak 319 kegiatan; dan tindakan hukum lain sebanyak 78 kegiatan serta telah selesai sebanyak 67 kegiatan. Untuk pelayanan hukum sebanyak 2598 kegiatan dan telah berhasil dilaksanakan sebanyak 100 persen.


Dari seluruh kegiatan pada 3 seksi tersebut, Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan keuangan negara.


Permohonan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp355.361.335.513 dan berhasil diselamatkan sebesar Rp320.063.939.121. Permohonan pemulihan keuangan negara, sebesar Rp197.989.890.924 dan telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp70.779.966.613.


Intel


Sementara refleksi Bidang Intelijen (Intel), telah melakukan penggalangan dan fungsi pengamanan. Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, untuk kegiatan operasi intelijen Penyelidikan sebanyak 30 kegiatan (1 kasus dilimpahkan ke Bidang Datun dan 3 kasus dilanjutkan ke Pidsus). 


Pengamanan dan Penangkapan terhadap buronan/DPO tindak pidana sebanyak 16 (enam belas) orang.


Sementara untuk pengamanan terhadap program pembangunan strategis (PPS) sebanyak 26 kegiatan dan telah berhasil dilaksanakan seluruhnya (100 persen).


"Kita juga melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebanyak 23 kegiatan, penempatan dan pendirian Posko Intelijen sebanyak 36 titik yang berfungsi sebagai sarana monitoring dan pemantauan Pemilu 2024, Lalu lintas orang/tenaga kerja asing, Pengamanan (Pam) lalu lintas orang/kelompok tertentu," paparnya.


Melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Instansi Pemerintah maupun swasta sebanyak 100 kegiatan. Jaksa Menyapa sebanyak 59 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 423 kegiatan dan Kegiatan Media Kehumasan sebanyak 5 kegiatan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini