Kejari Padangsidimpuan Terima UP Kerugian Keuangan Negara dari Terdakwa Korupsi Penanggulangan Covid-19

Sebarkan:

 


Terdakwa perkara korupsi penggunaan dana percepatan penanggulangan Covid-19 akhirnya menyerahkan UP kerugian keuangan negara. (MOL/Ist)



MEDAN | Walau perkaranya masih berproses di Pengadilan Tipikor Medan, tim JPU tindak pidana khusus (pidsus) pada Kejari Padangsidimpuan, Senin (5/12/2022) secara simbolis menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari terdakwa.


Yakni atas nama Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Purnama Hasibuan sebagai Bendahara Pengeluaran (berkas terpisah) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama terkait penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.


Hal itu diungkapkan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Yulius Zega dalam pers rilisnya yang diterima, siang tadi.


UP kerugian keuangan negara Rp352.200.000 tersebut secara simbolis diserahkan terdakwa mantan orang pertama di Dinkes Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis di Ruang Kerja Seksi Pidsus.


Penitipan UP kerugian negara juga telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan yang nantinya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara setelah perkara dimaksud telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.


Baik Sopian Subri Lubis maupun Purnama Hasibuan dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Bila tidak ada halangan, persidangan perkara korupsi kedua terdakwa dilanjutkan, Kamis (15/12/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan," pungkas Yulius Zega saat ditanya lewat pesan teks WhatsApp (WA).


BTT


Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menguraikan, Pemko Kota Padangsidimpuan TA 2020 menggelontorkan dana sebesar Rp56 miliar untuk BTT dan Rp2.190.100.000 percepatan penanggulangan Covid-16 di Dinkes.


Dari angka tersebut sebanyak Rp600 juta di antaranya untuk Biaya Operasional Petugas dalam Rangka Monitoring Covid-19. Dengan rincian,  Rp150 ribu per orang per hari untuk operasional petugas dalam rangka melakukan monitoring.


Terdakwa Sopian Subri Lubis selaku PA pada Dinkes Kota Padangsidimpuan mengajukan pencairan dana BTT kepada Walikota.


Untuk pelaporan kegiatan, seharusnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yaitu saksi Elpi Zunianti Hasibuan, atau saksi H Kombang Aliyasin SKM.


Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.  


Tanda tangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinkes Kota Padang Sidempuan adalah bukan tanda tangan petugas monitoring dan juga tidak pernah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kegiatan Monitoring Covid-19.


Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring Covid-19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan SPPD kepada saksi Arpan Harapan Siregar selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan.


Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp352.200.000. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini