Kejari Padangsidimpuan Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Praktikum SMKN 2

Sebarkan:

 





Tim penyidik Pidsus Kejari Padangsidimpuan telah menerima penitipan kerugian keuangan negara dari tersangka. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, Rabu (7/12/2022) telah menerima penitipan kerugian keuangan negara dari tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2.


Hal itu diungkapkan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega dalam pers rilisnya yang diterima menjelang siang tadi.


Penitipan dugaan kerugian keuangan negara tersebut secara bertahap yakni Rp140 juta dan Rp50 juta. Sehingga total penitipan Rp190 juta.


"Dengan penitipan ini tidak mengurangi semangat Jaksa Penuntut Umum untuk terus melanjutkan penyidikan perkara dimaksud dan hingga hari ini telah ditetapkan tersangka," imbuh Kasi Intel lewat pesan teks WhatsApp (WA).


Rp314 Juta


Sehari sebelumnya, Kajari Jasmin Simanullang telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2.


Ketiga tersangka yakni berinisial HTL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BP rekanan (penyedia jasa) Direktur CV Januar Perkasa Lestari serta MT sebagai konsultan pengawas CV Enconars Inti Mandiri.


Penetapan ketiga tersangka setelah digelar ekspos kasus dihadiri Kajari Jasmin Simanullang, Kasi Intelijen Yunius Zega, Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, tim penyidik serta jaksa fungsional di Aula Kejari.


Dana pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padangsidimpuan tersebut bersumber Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2021.


Pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan) Nomor : 027 / 1111 / BIDPSMK / DAK / VII / 2021 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp2.302.904.066.


Hasil ekspos disimpulkan adanya kekurangan volume yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp314. 251.000.(ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini