Kejari Padangsidimpuan Terima Pelimpahan 2 Tersangka Judi Togel dari Polda Sumut

Sebarkan:

 


Tim JPU Kejari Padangsidimpuan saat menerima pelimpahan tahap II kedua tersangka. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (15/12/2022) menerima pelimpahan berkas, barang bukti berikut kedua tersangka kasus dugaan perjudian toto gelap (togel) alias tahap II dari penyidik Polda Sumut.


Hal itu dibenarkan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yulius Zega lewat pesan teks WhatsApp (WA), Jumat (16/12/2022)


Pelimpahan digelar di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Padangsidimpuan.


Kedua tersangka yakni Pendi Sihombing alias Pendi dan Hotmartua Manullang alias Manullang.


Tersangka Pendi Sihombing ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 9 November 2022 pada pukul 22.00 WIB di salah satu warung kopi kawasan Jalan Solo, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.


Oendi disangka melakukan tindak pidana menawarkan / memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi togel.


Sedangkan tersangka Hotmartua Manullang alias Manullang ditangkap pada tanggal 12 November 2022 pada pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.


"Tersangkanya kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidimpuan dan tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan kedua tersangka sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Yulius. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini