Denda Hingga Kehilangan Jaminan Kesehatan, Sanksi Bagi Peserta JKN Menunggak Bayar Iuran

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN | Setiap Peserta JKN berkewajiban membayar iuran setiap bulan. Iuran tersebut nantinya menjadi kunci bagi peserta untuk mendapatkan berbagai manfaat Program JKN. Peserta yang terlambat membayar iuran dapat dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar bersamaan dengan fasilitas pelayanan rawat inap di rumah sakit yang diperoleh peserta saat sakit.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Ardytia Lesmana mengatakan, denda bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung oleh peserta menunggak. Ia menjelaskan bahwa kehilangan hak jaminan pelayanan kesehatan merupakan sanksi terberat yang seharusnya dipertimbangkan peserta.

“Peserta hanya mengkhawatirkan denda apabila terlambat membayar iuran Padahal imbas terbesarnya ada pada akses pelayanan kesehatannya. BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan jaminan kesehatan bagi peserta menunggak,” kata Ardytia, Kamis (22/12/2023).

Selama periode menunggak peserta juga akan kehilangan haknya, yang artinya peserta menanggung sendiri risiko finansial saat penyakit tiba-tiba menghampirinya dan keluarganya. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta dapat membayar iuran sekaligus atau melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Zoni mengatakan, peserta tidak akan dikenakan denda asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta tidak dirawat inap. Jika dalam 45 hari tersebut peserta sehat atau tidak dirawat inap, maka sanksi denda tersebut akan hangus.

“Untuk menghindari denda dan memudahkan akses pelayanan, peserta bisa mengecek tagihan iuran setiap bulan. BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal, seperti layanan daring Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp dan melalui aplikasi Mobile JKN,” jelas Arditya.

Salah satu peserta JKN yang tertib membayar iuran bulanannya adalah Wahyu Pradana (29). Warga Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan menceritakan caranya mensiasati tunggakan iuran dengan melibatkan keluarganya. Ia juga merasa berkewajiban membayar iuran agar jaminan kesehatan miliknya dapat dipergunakan saat dibutuhkan.

“Cara saya dengan melibatkan keluarga, kebetulan saya tulang punggung jadi mereka yang selalu mengingatkan saya membayar setiap bulan. Saya tidak bisa membayangkan, saat orang tua saya butuh berobat kartunya malah nonaktif. Toh yang susah kami sendiri,” tutur Wahyu. (Syahrul/ST)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini