Datun Sumbang 'Kado Spesial', Kejati DKI Jakarta Juara I Kinerja Terbaik Se-Indonesia, Rp5,7 T Diselamatkan

Sebarkan:

 


Dokumen foto Asdatun Kejati DKI Jakarta Teuku Rahmatsyah. (MOL/Ist)



JAKARTA | Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di penghujung 2022 ini berhasil menyumbangkan 'kado spesial' yang mengantarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meraih penghargaan juara I kategori Kinerja dan Prestasi Terbaik di kejaksaan se-Indonesia.


Selain itu, Bidang Datun juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun lebih di tahun yang sama.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr Reda Manthovani melalui Asisten Perdana dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Kamis (29/13/2022).


"Alhamdulillah, Kejati DKI Jakarta di Bidang Datun dapat penilaian Pimpinan setiap bulan, secara terus menerus konsisten meraih peringkat I se-Indonesia," ujar Teuku Rahmatsyah.


Untuk persentase pengembalian kerugian negara lewat perdata, lanjutnya, penyelamatan uang negara sebesar Rp5.487.065.211.344 dan pemulihan uang negara sebesar Rp262.090.745.002.


"Sepanjang tahun 2022, Bidang Datun Kejati DKI Jakarta telah menyelamatkan keuangan negara dengan total sebesar Rp5.749.155.956.346," katanya.


Lewat perdata litigasi sebanyak 31 kasus / perkara dan 10 di antaranya berhasil diselesaikan.


Sedangkan lewat nonlitigasi, sebanyak 2.354 kasus / perkara yang ditangani dan 1.500 di antaranya berhasil diselesaikan dengan persentase 63,72 persen.


Penegakan hukum di bidang perdata sebanyak 2 perkara dan sudah diselesaikan. Demikian halnya dengan tindakan Hukum lain sebanyak 4 perkara dan sudah diselesaikan 100 persen. Sementara untuk pelayanan hukum sebanyak 161 kegiatan," ujar mantan Kajari Medan itu.


Baru 3 Bulan


Meski belum lama menjabat sebagai Asdatun DKI Jakarta, selama 3 bulan berturut-turut dari bulan September, Oktober dan November 2022 bidang Datun DKI Jakarta berada di peringkat pertama seluruh kejaksaan se-Indonesia.


Capaian itu berdasarkan penilaian langsung dari Kejaksaan Agung RI. Meliputi aspek administrasi, akurasi data laporan, kecepatan serta ketepatan penyampaian atau pengiriman laporan.


Penilaian sspek teknis didasarkan pada perkara yang masuk baik itu dari bantuan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lain.


"Sedangkan penilaian aspek manajerial didasari oleh kemampuan memberdayakan pelaksanaan fungsi Datun pada satuan kerja di bawahnya dengan tingkat keberhasilan atau kualitas yang baik," pungkas Teuku Rahmatsyah. (ROBERTS/Rel)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini