Curi Sawit untuk Makan, JAM Pidum Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Tersangka Lewat RJ

Sebarkan:

 


Kajati Sumut Idianto (kiri bawah) mengikuti ekspos kasus keempat tersangka oleh Kejari Langkat kepada JAM Pidum Kejagung. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Setelah ekspos secara virtual, JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Rabu (14/12/2022) akhirnya menyetujui penghentian penuntutan 4 tersangka kasus dugaan pencurian buah sawit di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).


Ekspos keempat tersangka dengan 3 berkas asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tersebut juga secara virtual diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto didampingi Wakajati Asnawi, Aspidum Arief Zahrulyani.


Kabag TU serta para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi Pidum Indra Ahmadi Effendy Hasibuan.


Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa ekspos kasus yang diajukan kepada JAM Pidum terkait pidana pencurian buah kelapa sawit yang dirangkum dalam 3 berkas.


Berkas pertama dengan tersangka Diki Pranata dan Wahyudi, sama-sama berusia 28 tahun. Kedua atas nama tersangka Nasib, 45 dan berkas ketiga atas nama tersangka Suriadi alias Adi, 38.


"Mereka dipersangkakan melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PTPN II Kebun Tanjung Jati. Alasan melakukan pencurian buah kelapa sawit karena kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yos A Tarigan.


Semula keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp7 juta. Atau Pasal 107 huruf d UU Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 juta.


Beberapa hal yang harus dipenuhi agar mendapatkan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.


"Antara tersangka dan korban dalam hal ini PTPN II yang diwakili Ir Hilarius Manurung selaku Manager PTPN II Tanjung Jati sudah ada kesepakatan damai dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," urai Yos.


Harapan kita, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.


Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang dituangkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini