1 dari 2 Kurir 46 Kg Ganja Asal Aceh Dinilai Berkelit, Hakim: Banyak Kali Ceritamu

Sebarkan:

 


Dua saksi dari Polrestabes Medan saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran 2 saksi dari Satresnakoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan 2 terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 40 kg asal Aceh dihadirkan di Cakra 8 PN Medan, Kamis (22/12/2022).


Kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual yakni Joni Alamsyah, warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan Meldi Aprianto, warga Dusun IX Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


"Pengembangan hasil informasi yang kami terima dari masyarakat. Akan datang kiriman paket dari Aceh berisi ganja ke stasiun bus luar kota di Jalan Jamin Ginting Yang Mulia, Rabu malam (28/9/2022) selira pukul 10.00 malam.


Supir sama kernetnya juga sudah kami tanyai Yang Mulia. Mereka tidak tahu menahu soal isi paket kiriman itu," kata salah seorang saksi mirip aktor tersebut.


Tidak lama kemudian sakdisi Hengky Ariandi Gultom, Endra Syafrizal dan Roy Naca Sembiring melihat kedua terdakwa menggunakan mobil pickup menanyakan perihal.kiriman paket dibalut karton berisi ganja tersebut ke petugas loket. 


Tanpa tedeng aleng-aleng, tim antinarkotika tersebut langsung mengamankan Joni Alamsyah dam Meldi Aprianto saat hendak membawa paketnya kemudian dilakukan interogasi.


Menurut terdakwa, masih ada ganja lainnya disimpan di dalam gudang tempat para terdakwa bekerja yang berada di Jalan Pajang, Kota Medan.


Benar saja, tim menemukan 6 kg ganja kering lainnya. Sedangkan kunci gudang dipegang oleh terdakwa Meldi Aprianto.


Komisi


Hasil interogasi, kiriman paket lewat bus luar kota itu sementara disimpan di gudang dan terdakwa Meldi Aprianto mendapatkan komisi dari Joni Alamsyah untuk penyimpanan ganjanya dan menampung uang hasil penjualan ganjanya


Menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Medan Risnawati Ginting, saksi menerangkan bahwa Meldi Aprianto sebagai pemegang kunci gudang beberapa kali menerima komisi yang nilainya bervariasi di antaranya Rp1 juta.


Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu pun mengkonfrontir keterangan saksi kepada kedua terdakwa.


"Banyak kali ceritamu. Jelas-jelas kau yang pegang kunci gudang dan dapat komisi untuk penyimpanan barangnya. Gak tahu menahu lagi kau bilang. Ya sudah. Terserah kau mau bilang apa," cecar Khamozaro.


Ketika ditanya kembali, kedua saksi polisi pun mengatakan, tetap pada keterangannya. Sidang lun dilanjutkan, Kamis (12/1/2023) mendatang untuk agenda pemeriksaan kedua terdakwa.


Sementara sebelumnya Joni Alamsyah dan Meldi Aprianto masing-masing dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo  Pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini