Viral, Ini Jejak Kejahatan Pasutri Penipu Milyaran Rupiah Lainnya

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Nama Pasangan suami istri (pasutri), YA alias Y (43) dan MS alias M (34), warga Dusun-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, mendadak viral jadi perhatian warga lantaran nekat dan kompak melakukan penipuan yang  meraup keuntungan mencapai milyaran rupiah dari korbannya.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Siayung SH. S.Ik. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo S.Ik. MH, kepada kru metro-online.co memaparkan aksi penipuan keduanya terhadap korban lain. Rabu (9/11/2022) siang.

"Ternyata, selain terhadap korban Siti Maisaroh (38) warga Dusun III Parbeokan, Kecamatan Hantonduhan, Kabupaten Simalungun yang diming iming keuntungan investasi hingga  mengalami kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Juta Rupiah), pelaku ini  juga dilaporkan ke Polisi atas aksi penggelapan uang tabungan murid sekolah PAUD Melati serta dana Umroh.

"Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS alias M telah  dilaporkan juga ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam perkara penggelapan uang tabungan 122 murid PAUD Melati dengan kerugian sebesar Rp. 590.401.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah)".

"Bukan hanya itu, 18 Oktober 2022 tersangka MS alias M juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun  dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan korban sebanyak 31 orang". 

Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) Laporan Polisi terhadap atas nama  tersangka MS alias M. Korban diperkirakan ada puluhan orang. Jika masih ada korban lain yang merasa dirugikan oleh aksi tersangka, silahkan melapor ke Polres Simalungun". Ujar Kasat Reskrim.

Diujung penjelasan Kasat Reskrim mengatakan, saat ini tersangka MS alias M dan YA alias Y telah ditahan  di Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut. Tersangka dijerat  pasal Penipuan, 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara". Tandas AKP Rachmat Aribowo menutup. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini