Perkara Korupsi Rp4,4 M, Tenaga Ahli Sebut Abrasi Sebabkan Jembatan Sicanang Kembali Mangkrak

Sebarkan:

 



Tama Sena Tarigan, tenaga ahli dari PT JSP saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran  Tama Sena Tarigan, tenaga ahli dari PT Jaya Sukses Prima (JSP),  dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan, Jumat (4/11/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Sedangkan ketiga terdakwa Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta 2 Direktur dari PT JSP masing-masing Dian Andryani dan Raden Roro Eliana Susilawati (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dihadirkan secara video teleconference (vicon).


Menurut saksi, dirinya dijadikan sebagai tenaga ahli di perusahaan tersebut bukan dari awal pekerjaan pembangunan jembatan, persisnya September 2018 lalu.


"Di antaranya melakukan monitoring pekerjaan di lapangan Yang Mulia," katanya menjawab pertanyaan hakim ketua Nelson Panjaitan.


Tama memperkirakan progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi.


"Pembangunan jembatan tidak mungkin lagi dilanjutkan karena terjadi abrasi (pengikisan lapisan tanah di bawah air). Kondisinya juga sudah Saya laporkan ke PPK pak Mukhyar, pimpinan perusahaan bu Dian Andryani sama bu Roro Eliana Susilawati.


Saat itu saran Saya ke mereka agar pekerjaannya diinvestigasi kembali," urainya. Dengan demikian pekerkaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut berujung mangkrak kedua kalinya. 


Memjawan pertanyaam tim oenasihat hukum (PH) terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati, saksi menimpali, perekomendasian dirinya sebagai tenaga ahli di PT JSP oleh ketiga terdakwa secara pribadi. Buian secara kelembagaan tempat saksi bekerja sebagai konsultan.


Fakta terungkap di persidangan, kurang lebih sebulan dikadikan sebagai tenaga ahli hingga perkaranya disidangkan, Tama Sema Tarigan sama sekali belum mendapatkan honornya.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan, Senin mendatang (7/11/2022) dan mempersilakan tim JPU Gomgom Simbolon dan Agave Berutu menghadirkan saksi-saksi lainnya.


Ambruk dan Mangkrak


Dalam dakwaan disebutkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000. 


Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanannya ketika itu  Raden terdakwa Roro Eliana Susilawati.


Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.


Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk terdakwa Dian Andryani yang nantinya sebagai Direktur PT JSP. 


Diduga akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya pun berujung mangkrak. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini