Pemkab Gayo Lues Ajak Bea Cukai Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal

Sebarkan:


GAYO LUES |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gayo Lues laksanakan acara sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gayo Lues yang digelar di The Legen Hotel Desa Kampung Jawa Kec. Blangkejeren, pada hari Senin (21/11/2022).

Kasat Satpol-PP Gayo Lues Sabri dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan selama dua hari dan diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari petani tembakau, Pemerintahan Desa, mahasiswa dan lainnya.

"Kita juga menghadirkan langsung narasumber 4 orang dari pihak bea cukai, diantaranya 2 dari bea cukai Jakarta dan 2 dari bea cukai Langsa," sebutnya.

Sabri melanjutkan, para narasumber nantinya akan menjelaskan tentang semua berkaitan tentang rokok ilegal, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tembakau dan dasar hukum.

"Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara serius agar dapat memahami tentang pentingnya menggempur keberadaan rokok ilegal, karena rokok Ilegal telah banyak merugikan keuangan Negara," ungkap Kasatpol-PP Gayo Lues itu.

Sementara itu Asisten I Muslim, M.AP menjelaskan sosialisasi peredaran rokok ilegal ini digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di daerah.

Ia menuturkan, berdasarkan sumber media Antara, Dirjend Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperkirakan jumlah rokok ilegal mencapai 3 persen dari total rokok yang beredar pada tahun 2021 dan diketahui juga bahwa Cukai Hasil Tembakau sampai Maret 2022 menyumbang pendapatan negara mencapai 56,84 triliun atau 26,5 persen dari target APBN.

"Sumbangan cukai hasil Tembakau terhadap pendapatan negara berdasarkan data yang disebutkan tadi sangatlah besar. Oleh karena itu pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menekankan kepada daerah dalam pasal 2 huruf d bahwa prinsip penggunaan DBHCHT salah satunya adalah mendanai program sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dan dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penegakan hukum dari jumlah alokasi DBHCHT yang diperoleh tembakau daerah," pungkasnya.(mg-1/Aceh)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini