Pasutri Penipu 3 Milyar, Ditangkap Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Pelarian pasangan  suami istri (pasutri) pelaku penipuan milyaran rupiah akhirnya kandas setelah diciduk Tim Buser Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun dari wilayah Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MM, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo S.Ik. MH mengatakan pasangan ini ditangkap, Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu.

"Penangkapan pelaku berdasar pengaduan korban Siti Maisaroh (38) warga Dusun III Parbeokan, Kecamatan Hantonduhan,  Kabupaten Simalungun yang mengalami kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Juta Rupiah)".

Siti Maisaroh melaporkan pelaku MS alias M (34) dan suaminya YA alias Y (43), warga Dusun-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun". Ujar AKP Aribowo, Rabu (9/11/2022) siang.

Dipaparkan Kasat lagi. "Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus bujuk rayu agar korban  menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberi profit (keuntungan-red) 10% setiap bulan lalu dalam tempo 2 (dua) tahun uang dikembalikan.

Lihai membujuk. Siti Maisaroh  berhasil diyakinkan MS alias M dengan mengakui suaminya, YA alias Y merupakan rekanan-pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dalam kontrak  kerja pengadaan barang". Ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya korban menyerahkan uang kepada tersangka. Lalu dua bulan setelah menerima profit korban kembali didatangi pelaku untuk memberitahu dirinya ada  mendapat proyek (job) baru. Di sini pelaku meminta dana tambahan lagi untuk  investasi". 

"Demikian berulang korban menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai total senilai  Rp.5.390.000.000,- (Lima Milyar, Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Dari total uang yang diserahkan, korban diberi profit total sebesar Rp. 2.083.000.000,- (Dua Milyar, Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah)".

"Terbongkar. Akhirnya aroma kebusukan menguap. Kamis 24 Maret 2022, korban mengetahui sebenarnya pelaku YA alias Y bukan rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk. Karena terbongkar sehingga kedua tersangka melarikan diri dan tertangkap di wilayah Riau". Ungkap Kasat .

Diujung penjelasan Kasat Reskrim mengatakan, saat ini tersangka MS alias M dan YA alias Y telah ditahan  di Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut. Tersangka dijerat  pasal Penipuan, 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara". Tandas AKP Rachmat Aribowo menutup. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini