KY Sumut Pantau Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bersama-sama Mujianto dkk

Sebarkan:

 


Sidang lanjutan ketiga terdakwa dipantau Penghubung KY Sumut. (MOL)



MEDAN | Penghubung Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) masih terus memantau sidang lanjutan perkara dugaan korupsi secara bersama-sama beraroma kredit macet senilai Rp39,5 miliar dengan 3 terdakwa Mujianto dan kawan-kawan (dkk).


Muhrizal Syahputra bersama seorang stafnya di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan tampak merekam jalannya sidang lanjutan perkara Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dan oknum notaris berwajah jelita, Elviera (berkas terpisah-red).


"Iya. Kewenangan kita (Penghubung KY Wilayah Sumut) melakukan pemantauan jalannya persidangan. Menindaklanjuti kasusnya misalnya ada laporan," katanya singkat ketika ditanya wartawan seusai sidang.


Replik


Sementara dari arena sidang JPU dari Kejati Sumut Vera Tambun untuk terdakwa Mujianto dan Canakya Suman dalam repliknya mengatakan, tetap pada tuntutan sebelumnya. 


Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengajuan kredit untuk pembangunan komplek Takapuna Residence ke salah satu bank plat merah di Kota Medan berujung pada kredit macet.


Menurut jaksa, uang senilai Rp39,5 miliar itu digunakan untuk membayar utang Mujianto di Bank Sumut. Bukan sepenuhnya untuk membangun perumahan di Sunggal. Kabupaten Deliserdang tersebut.


Karena itu, JPU menegaskan bahwa tidak bisa menerima dan menolak pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.


Tunda


Sementara untuk Elvira, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan akhirnya menunda persidangan pembacaan tuntutan terdakwa, Jumat lusa (2/12/2022).


Pasalnya, rimnuang membawa berkas tuntutan belum juga sampai di PN Medan. Persidangan untuk ketiga terdakwa pun dilanjutkan dua hari ke depan.


9 Tahun


Sementara sebelumnya, JPU Isnayanda menuntut terdakwa Mujianto dan Canakya Suman masing-masing dituntut agar dipidana 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 1 tahun penjara.


Bedanya, Mujianto dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp14,7 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.


Sedangkan Canakya Suman dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp13,4 miliar subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.


Menurut jaksa, Mujianto melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Jo UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 M2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (Ros)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini