Korupsi APBDes Sei Dadap Asahan, Kaur Keuangan Sebut Terdakwa Kades Kendalikan Dana Keluar

Sebarkan:

 


Rachmawati (kiri) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 senilai Rp352.590.007 dengan terdakwa Yantono selaku mantan Kepala Desa (Kades).


Salah seorang di antara para saksi adalah Rachmawati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sei Dadap I/II. Wanita berhijab itu, Kamis petang (17/11/2022) mengungkapkan fakta menarik di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Menurutnya, APBDes bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2018 serta 2019 secara bertahap dicairkan terdakwa bersama saksi selaku Kaur Keuangan Desa.


"Pencairannya bertahap. Saya cuma diajak Pak kades mencairkan dananya. Habis itu dia (terdakwa) yang mengendalikan dana keluar. Saya cuma disuruh teken," uraiannya menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Asahan dimotori Christian Sinulingga.


Saksi membenarkan ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbagai kegiatan desa baik itu pembangunan fisik maupun nonfisik seperti honor perangkat desa dan ada diklarifikasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan.


Bantuan yang bersumber dari DD 2018 diperuntukkan 7 kegiatan pembangunan fisik rabat beton, drainase total 7 kegiatan. Namun beberapa kegiatan yang dituangkan dalam APBDes, tidak dikerjakan. Demikian juga APBDes di TA 2019.


"Ada dibuat Pak kades dokumen laporan Pertanggungjawaban (LPj) untuk Saya teke. Tapi gak semua kegiatan dilaksanakan seperti pekerjaan Posyandu, rabat beton dan drainase, urainya. 


Saksi juga membenarkan ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) DD di TA 2018 sebesar Rp150 juta dan Silpa ADD di TA yang sama Rp34 juta  sudah dicairkan terdakwa kades tapi belum ada pertanggungjawabannya.


Di bagian lain Christian didampingi Gusmira juga mempertanyakan tentang adanya aturan menyebutkan bahwa cuma sebesar Rp15 juta dana bantuan desa yang bisa dipegang. "Iya sudah Saya sampaikan ke bapak itu. Ngerti Saya kata bapak itu," timpal saksi.


Majelis hakim diketuai Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan saksi-saksi lainnya.


LPj Kegiatan


Christian Sinulingga didampingi Nauli Panjaitan dan Patricia Sembiring Depari secara estafet dalam dalam dakwaan menguraikan, di TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp652.004.000 dan ADD Rp519.417.000.


Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.


Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian, jalan rabat beton di Dusun II  Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja serta pembangunan tembok penahan tanah  di Dusun IV Jalan Sawo.


Untuk melaksanakan kegiatan fisik/ pembangunan tersebut, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (almarhum) selaku Ketua, Broyanto selaku Sekretaris dan Suroyo selaku anggota, tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan.


Demikian halnya SK tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PPTPKD). 


Antara lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Sulastri  juga selaku Koordinator merangkap anggota serta Rahmawati, Panca Agus Sentosa serta Cici Elindani (masing-masing anggota).


"Dalam pembuatan RAB, bestek serta LPj kegiatan fisik/ pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan," urai Christian.


Selanjutnya di TA 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar  Rp766.683.000  dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.


Namun hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp352.590.007.


Pensiunan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini