Kejari Sergai Siap Eksekusi Kades Blok X, Kasi Intel: Kita Sudah Lakukan Pemanggilan Terhadap Terdakwa

Sebarkan:

Kasi Intel Kejari Sergai, Renhard Harve (kanan) didampingi JPU Freddy VZ Pasaribu saat menunjukkan surat panggilan pertama terhadap terdakwa Suhardi, Kades Blok X, Kecamatan Dolokmasihul, Senin (28/11/2022) di ruang kerjanya. 



SERDANGBEDAGAI |
Kepala Desa (Kades) Blok X, Kecamatan Dolokmasihul bernama Suhardi disebut-sebut belum dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) terkait kasus menggunakan ijazah palsu Paket B (setara SMP) untuk melengkapi pemberkasan saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 lalu.

Informasi dihimpun awak media metro-online.co perkara tersebut berawal pada 26 November 2019 lalu, saat seorang warga Desa Blok X, Ikhwan melaporkan Suhardi ke Polres Sergai atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti Pilkades di Desa Blok X, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai.

Seiring menangnya Suhardi sebagai Kades Blok X, proses hukum pun berlanjut hingga berkas perkara tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada 12 April 2021, dan terdakwa Suhardi menjadi tahanan kota selama 20 hari, terhitung tanggal 2-21 Juni 2021.

Berkas perkara Suhardi juga diketahui telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Seirampah pada 10 Juni 2021.

Dalam sidang yang berlangsung pada 26 Agustus 2021 di PN Seirampah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai yakni, Agus Adi Atmaja dan Freddy VZ Pasaribu, menuntut terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, pada sidang tanggal 10 September 2021, hakim PN Seirampah diketuai Roy Barten menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda Rp 5 juta, atau lebih rendah dari tuntutan JPU.

Lalu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JPU Freddy Pasaribu bersama terdakwa Suhardi mengajukan kasasi. Tapi, upaya tersebut ditolak sesuai dengan putusan kasasi Nomor 3051 K/Pidsus/2022, tanggal 13 September 2022. Dan hingga kini, terdakwa Suhardi belum dilakukan eksekusi untuk ditahan di Lapas Kelas II-B Tebingtinggi.

Terkait persoalan tersebut, Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11/2022) membenarkan perkara dimaksud memang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PN Seirampah.

Akan tetapi, lanjutnya, relass (salinan pengantar) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), baru diterima pihak Kejari Sergai tanggal 24 November 2022.

"Jadi, pemberitaan yang selama ini beredar bahwa kinerja Kejari Sergai dinilai lamban dalam mengeksekusi terdakwa Suhardi itu tidak benar. Kita juga sudah lakukan pemanggilan pertama terhadap terdakwa dengan nomor surat panggilan : B-4790/L.2.29/Eku.2/2022, tanggal 25 November 2022," ujarnya.

Renhard pun menambahkan, apabila surat panggilan pertama itu tidak diindahkan terdakwa, maka Kejari akan mengeluarkan surat panggilan kedua dan ketiga.

"Jika surat panggilan pertama hingga ketiga juga tidak direspon, pihak Kejari Sergai akan menerbitkan DPO atau melakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa, ini sudah sesuai SOP kita," pungkas  Renhard. (HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini