Jual Sabu Ternyata ke Polisi Berharap Komisi Gak Seberapa, IRT Dituntut 5,5 Tahun

Sebarkan:

 




JPU Fauzan Arif Nasution saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ibu rumah tangga (IRT) Fenny Arika, warga Jalan Wakaf II Hasan Basri Gang Al Amin, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan persidangan secara virtual, Rabu (23/11/2022) di Cakra 4 PN Medan dituntut 5,5 tahun penjara.


Selainitu terdakwa 32 tahun itu juga dituntut pidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh JPU dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution, terdakwa  Fenny Arika dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni secara tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram. Belakangan diketahui kalau pembelinya adalah anggota kepolisian yang melakukan penyamaran seolah pembeli alias undercover buy.


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Undercover


Sebelumnya Fauzan Arif Nasution dalam dakwaan menguraikan,  tim Satresnarkoba melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dengan cara undercover buy, Rabu (14/9/2022) lalu.


Melalui bantuan informan, salah seorang anggota tim menelepon terdakwa dan memesan sabu dan kemudian diarahkan ke alamat rumah IRT tersebut.


Fenny Arika langsung diamankan setelah menyerahkan sabu seberat 0,14 berikut uang tunai Rp60 ribu diduga dari hasil penjualan sabu sebelum tertangkap.


Ketika diinterogasi terdakwa mengatakan bahwa sabunya diperoleh dari Novita Zebua 2 hari sebelumnya dan dijanjikan dapat komisi Rp100 ribu bila sabunya laku terjual. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini