Hari Pahlawan, Pria Ini Diringkus Polres Toba Perbuatannya Memalukan

Sebarkan:


TOBA
| Setiap 10 November, Negara Republik Indonesia peringati Hari Pahlawan Nasional. Pasalnya, pada tanggal bulan tersebut merupakan waktu yang bersejarah. Dimana, para pejuang dulu dengan semangat yang berkobar-kobar rela berkorban demi mempertahankan negara kedaulatan Republik Indonesia. 

Dan semestinya, para generasi muda saat ini punya andil besar untuk melanjutkan perjuangan mereka (Pahlawan-red) dengan membawa ke yang lebih baik.

Namun, momen bersejarah ini tercoreng oleh ulah seorang pria muda berinisial JNTT, 28, yang berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, sebab diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.

JNTT ditangkap pada Kamis 10 November 2022 sekira pukul 23.45 Wib di Jln. Lumban Binanga Desa Tinggir Ni Pasir, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Kasi Humas, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat tersebut  diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 23.45 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki," sebut Bungaran.

Dari orang yang diamankan tersebut, lajut Bungaran, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan brutto ; 1,26 gram dan 1 (satu) bungkus kopi merk ABC.

"Saat dilakukan interogasi awal terhadap 1 orang laki - laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya, barang bukti dan pelaku telah diamankan di mako polres toba," ujarnya.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini